Laporan Pengaduan Dugaan Pungli Di Sekolah, Kejari Bekasi Pastikan Akan di Tindaklanjuti

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Pungutan liar tidak hanya terjadi di jalanan. Di sekolah yang merupakan lembaga pendidikan formal nyatanya masih ditemui kasus pungli dengan berbagai alasan. Semisal kasus dugaan Pungli di SMAN 17 Kota Bekasi yang tengah disoroti LSM serta elemen masyarakat lainnya. Bahkan ada LSM yang sudah membuat laporan resmi ke Kejari Bekasi Kota. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Bekasi, Yadi.

"Semua laporan pengaduan ditindak lanjuti, jadi sabar ya”, ujar Yadi, Selasa (4/10/2022) pagi ketika dikonfirmasi terkait Laporan Pengaduan LSM tentang dugaan praktik pungli di SMAN 17 Kota Bekasi. "Kalau ada tambahan data kirim ke PTSP kantor saya ya," imbuh Yadi.

Ditempat terpisah sebelumnya, Ketua LSM NCW bidang Investigasi, Herman menuding Praktik ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan oknum Komite Sekolah.

"Kita menduga ada semacam intrik oleh oknum Komite dan pihak sekolah, dalam hal ini ya Kepala Sekolah menjadi penanggung jawabnya. Kita masih menggali kebenaran informasi lapangan. Jika benar demikian, kita sangat menyesalkan adanya praktik pungli di lembaga pendidikan seperti itu," katanya di Kantor Pusat NCW, Jakarta, Selasa (4/10/2022) siang.

Sejak tahun 2009, lanjut dia, pemerintah telah mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk anggaran pendidikan (mandatory spending). "Alokasi tersebut, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan belanja publik untuk pendidikan terbesar di Asia. Tapi masih saja marak laporan praktik pungli di sekolah-sekolah. Kan sangat mencoreng dunia pendidikan negeri ini," tutur Herman.

Halnya pihak SMAN 17, Fitri sebut pungutan dari orang tua siswa terjadi dikarenakan pencairan dana BOS tiap tahun tidak full. "Hampir tiap tahun kami (SMAN 17) tidak menerima Dana BOS secara utuh. Itu saya tahu dari rapat Komite," ujarnya di teras Kantor Guru, Jumat, (30/9/2022) pagi.

Beberapa hari kemudian, Kepala SMAN 17, Dra Turheni Komar M.Pd membantah pernyataan Humasnya itu. "Mohon maaf sebelumnya untuk informasi yang disampaikan staf humas kami ada kekeliruan.  Untuk Dana Bos tahun 2022, kami terima 12 bulan yang saat ini baru dua termin yang kami terima dan semua dana tersebut sudah disampaikan kepada atasan kami dinas pendidikan, begitu juga dana dari BOPD sudah kami terima sampai bulan September 2022," chat Turheni, Senin (3/10/2022) subuh.

(Foto:dok)
Dikonfirmasi kepada Kepala KCD wilayah, Asep Sudarsono mengenai dana yang sudah disampaikan, Asep justru mempertanyakan kembali ke Turheni."Nanti saya tanya," tulis Asep menjawab mengenai chat WhatsApp (WA) Turheni. Sejurus kemudian, Turheni chat kembali awak media ini. "Saya konfirmasi kembali redaksi bahasa yang ini.. Maksud saya yang diberikan adalah laporan keuangannya pak..bukan dananya yang kami berikan," tegasnya.

Coba digali mengenai bukti transfer dan data lain serta kebersediaannya untuk diwawancarai langsung, hingga berita dilansir, Turheni tidak menjawab lagi. Berita sebelumnya (baca: Instruksi Disdik, 'Pungli' Dihentikan. NCW: APH Diminta Periksa Kepala Sekolah) beredar edaran yang dibagi serta di isi orang tua murid kelas 10 tentang sumbangan pendidikan buat sekolah dengan 3 nilai, yakni: Rp. 8,5 Juta, Rp. 8 Juta dan Rp. 7,5 Juta.

Menurut beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bekasi, nilai tersebut bernilai 'fantastis. "Pemerintah Pusat, Propinsi dan yang lainnya sudah sangat membantu masyarakat untuk membangun keringanan biaya pendidikan. Tapi kalau masih ada pungutan sebesar itu, ya patut di duga itu pungli," ketus Ketua Investigasi NCW. Masih kata Herman, pihaknya akan tetap mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Bekasi.

"Kita kan bantu kawal progres laporan yang ada. Malah kita akan berupaya pulbaket, buat bantu penegakan Hukumnya. Ke depan sangat menghawatirkan jika Dunia Pendidikan tercemar Korup," pungkasnya. (TIM/RED)

 


 

Posting Komentar

0 Komentar