Lampaui Target, Imigrasi Setor PNBP Rp 3 Triliun Mulai Januari-Oktober 2022

 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat menghadiri acara peluncuran aturan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Bali, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan pembukuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3 Triliun dari Januari hingga Oktober 2022. Jumlah nominal tersebut sudah melampaui target sebesar Rp 2 Triliun. Angka tersebut masih akan bertambah mengingat akhir tahun ini masih banyak wisatawan asing yang berkunjung ke wilayah Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa, "Hingga awal awal Oktober 2022, Ditjen Imigrasi telah menyetorkan PNBP sebesar Rp 3.033.770.445.101,00”, ujar Widodo.

Jumlah ini meningkat tajam mengingat pergerakan masyarakat dunia sudah mulai menggeliat pasca pandemi Covid-19 menurun. Angka Rp 3 triliun di luar target pemerintah yaitu PNBP Ditjen Imigrasi untuk tahun 2022 sebesar Rp 2 triliun. “Atau sudah 152 persen dari target Rp 2 triliun," ujar Widodo Ekatjahjana.

Sumbangan PNBP yang sangat besar itu paling banyak disetor dari visa. Di mana sejak pertengahan 2016 hingga pandemi ada kebijakan bebas visa lebih dari 160 negara. Lalu dari mana sumbangan terbesar pendapatan visa itu? Ternyata dari wisatawan yang melakukan pembayaran visa on arrival (VoA) sebesar Rp 500 ribu/orang. "Penerimaan terbesar 2022 adalah dari pelayanan visa Rp 1.287.081.905.100," ucap Prof Widodo Ekatjahjana.

Dari jumlah itu, Bali masih menjadi motor utama penerimaan visa wisata. Dalam sehari, rata-rata Bandara Bali bisa mendapatkan pendapatan dari visa sebesar Rp 4 miliar. "Untuk di Bali saja, PNBP VoA dalam 6 bulan terakhir telah mencapai Rp 487.030.718.200," beber Prof Widodo Ekatjahjana.

Di sisi lain, Dirjen Imigrasi telah menerbitkan aturan Visa Rumah Kedua hari ini. Visa ini sebagai tindaklanjut UU Cipta Kerja yang memungkinkan para investor, global talent, digital nomad dan diaspora untuk tinggal lebih lama di Indonesia hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun. "Dengan diterbitkannya kebijakan tersebut diperkirakan kontribusi PNBP Ditjen Imigrasi akan meningkat," pungkas Prof Widodo Ekatjahjana. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar