3 Negara Ini Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

 

(Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Lembar pengesahan di paspor dengan tanda tangan tidak bisa diabaikan di tiga negara ini. Sebab, negara-negara ini menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemilik. Ketiga negara itu adalah Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dan dikutip Jumat (7/10/2022).

Kedubes mengimbau para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan pada bagian pengesahan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan. Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang terlanjur diajukan tetap akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.

Saat dan setelah 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tanpa tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak. "Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.

Mereka juga mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Belanda yang memiliki paspor lama atau paspor tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag. "Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," bunyi pernyataan itu.

Paspor tanpa kolom tanda tangan menjadi perbincangan publik pada Agustus 2022. Saat itu, Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memuat kolom tanda tangan.

Imigrasi RI pun mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di RI mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan. Dalam halaman pengesahan itu, terdapat tanda tangan pemegang dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar