1 Juta Produk Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Nilainya Rp 34,4 Miliar

 

Barang Bukti Pengungkapan Kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus gencar melakukan pemeriksaan terhadap kosmetik yang beredar di pasaran. Temuan selama setahun, ada 1 juta produk kecantikan yang ditarik karena mengandung zat berbahaya bagi tubuh.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani, mengatakan jumlah produk kosmetik berbahaya yang ditarik dari peredaran terjadi dalam waktu setahun dari Oktober 2021 hingga Agustus 2022 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. "Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” ungkapnya.

Reni mengatakan kandung pada kosmetik tersebut dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel. Tak hanya 16 kosmetik, BPOM menarik 41 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKPO) yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Pihak BPOM Menyegel kosmetik ilegal (Foto:dok)
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar. BPOM secara berkesinambungan juga melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.

Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya. Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. "Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tandasnya. (ZIK)


Posting Komentar

0 Komentar