Menkominfo Bantah 1,3 Miliar Data Simcard Bocor ?

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate Digital Economy Minister Meeting di Hotel Mulia, Bali pada Kamis (01/09/2022)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, membantah sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM Card Indonesia bocor dan dijual ke pasar gelap berasal dari Kominfo. Ia belum bisa memastikan asal sumber kebocoran data karena belum melakukan audit terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

"Bagaimana kita memberikan pendapat ini audit saja belum barang itu. Yang pasti bahwa data itu tidak ada di Kominfo”, ujarnya usai menghadiri Digital Economy Minister Meeting di Hotel Mulia, Bali, Kamis (1/9).

Ia mengatakan akan segera melakukan pengecekan terhadap sumber kebocoran dan status data yang bocor. Pengecekan juga dilakukan terhadap PSE publik dan privat yang terdaftar di Indonesia. Apabila kebocoran berasal dari PSE, maka mereka akan diaudit hingga diberi sanksi sesuai aturan.

"Kalau terjadi kebocoran dan ketidakpatuhan oleh PSE, Kominfo sebagai regulator akan melakukan audit teknologi security di PSE yang bersangkutan”, tuturnya.

Ia mengatakan sejatinya PSE wajib melindungi data pribadi pemilik SIM Card. Hal ini telah tertuang di PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. "Sudah ada aturannya sekarang ikut atau tidak ikut. Kalau tidak ikut, bocor datanya karena tidak menjaga," katanya.

Menkominfo Johnny G Plate saat berikan keterangan mengenai 1,3 Miliar Data Simcard Bocor (Foto:dok)
Johnny menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang tersebut, baik itu PSE publik dan privat setidaknya wajib memperhatikan tiga hal untuk perlindungan data pribadi. Yakni, memiliki infrastruktur digital yang mampu menekan serangan digital. 

"Mereka mempunyai tugas untuk memastikan perlindungan data pribadi, dalam memastikan perlindungan data pribadi harus mempunyai teknologi enkripsi yang paling canggih agar tidak diterobos jadi cyber security-nya harus tinggi," Katanya

Memiliki sumber daya manusia yang cakap di bidang digital untuk memproteksi jaringan dari serangan hacker. Terakhir, pengawasan tata kelola di bidang perlindungan data. "Dan semua penyelenggara sistem elektronik diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi masyarakat”, ujarnya.

Berdasarkan penelusuran kumparanTECH, data tersebut dijual sekitar Rp 743 juta, oleh si hacker. Data yang diduga bocor tersebut memuat 87 GB data (uncompressed) terdiri dari NIK, nomor telepon, provider telekomunikasi dan tanggal registrasi.

Belum diketahui dari mana hacker mendapatkan miliaran data tersebut. Namun di forum itu, Bjorka si penjual data registrasi SIM Card menyoroti soal aturan registrasi SIM card menggunakan nomor KTP dan KK yang mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017 di Indonesia. (TA/FER)

 

Posting Komentar

0 Komentar