Inilah Pungli Versi SMAN 17 Bekasi, Orangtua Siswa Pun Diperas Hingga Rp 1.935 Miliar

SMA Negeri 17 Kota Bekasi (Foto:dok)
Bekasi, KORANTRANSAKSI.com – Hiruk Likuk pungutan komite diwarnai ricuh para orangtua murid dengan Komite di Bandung, ternyata tidak membuat ciut salah satu Kepala SMA Negeri di Kota Bekasi. Bahkan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pun hanya sebatas angin berlalu.

SMAN 17 Bekasi merupakan sekolah yang terletak di wilayah Bekasi Selatan itu secara terang terangan melanggar Perintah Kadisdik untuk tidak melanjutkan Rapat-Rapat Komite dan melakukan pungutan kepada para orangtua murid. Sekolah ini dengan jumawa mengadakan sosialisasi dan melakukan pungutan yang beratasnamakan komite sekolah.

Formulir Sumbangan yang disodorkan kepada Para Orangtua Murid Dalam Kegiatan Sosialisasi Rapat Komite (Foto:dok)
Dengan membawa nama Komite Sekolah, SMAN 17 Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi pada tanggal 10 September 2022, dimana dalam kegiatan sosialisasi tersebut para orangtua di sodorkan formulir Sumbangan Peduli Pendidikan dengan tiga opsi, yakni 1. Rp 8,5 Juta, 2. Rp 8 Juta, 3. Rp 7,5 Juta.

Salah satu Orangtua Murid yang baru saja anaknya diterima di SMAN 17 Bekasi ini menuturkan bahwa mereka sangat terkejut dengan besarnya angka sumbangan peduli pendidikan yang ditawarkan komite dalam kegiatan rapat tersebut. Namun, para orangtua pun tidak ada yang berani untuk memprotes karena ada beberapa hal tertentu, salah satunya takut akan berpengaruh kepada proses belajar anaknya di sekolah.

Pada Selasa lalu, Kadisdik di depan awak media memerintahkan semua sekolah untuk menghentikan semua rapat-rapat komite dalam sosialisasi dana komite, menyusul ricuh yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Bandung. Tapi sepertinya, Kepala SMAN 17 Bekasi dan Ketua Komite SMAN 17 Bekasi tidak peduli. Terbukti, dari informasi dan data yang diterima oleh Tim KORAN TRANSAKSI.com , SMAN 17 Bekasi bahkan telah memungut uang dari orang tua

Salah Satu Bukti Transfer yang dilakukan oleh Orangtua Murid  
Anehnya, dalam Permendikbud 75 tahun 2016 maupun dalam Pergub Jawa Barat No.44 tahun 2022, dikatakan bahwa penggalangan dana dilakukan oleh Komite Sekolah. Dipertegas kembali di pasal 15 dan 16 Pergub tersebut bahwa komite sekolah menggalang dana dari orang tua dan dibukukan di rekening komite sekolah.

Kenyataannya, pemungutan dana bukan dilakukan oleh Komite Sekolah SMAN 17, tetapi disetorkan langsung oleh orang tua murid ke rekening atas nama sekolah. Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 17 Bekasi, Turheni Komar, dan juga Kepala KCD wilayah III, Asep Sudarsono, sampai berita ini ditayangkan, lebih memilih bungkam. (COK/ZIK)



 

Posting Komentar

0 Komentar