Dirjen Imigrasi cegah Gubernur Papua Ke Luar Negeri

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram (Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Gubernur Papua yakni Lukas Enembe untuk berpergian ke luar negeri. Tindakan pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima pengajuan pencegahan terhadap subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan”, ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.

Pria kelahiran 27 Juli 1967 tersebut resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan tanggal 7 Maret 2023.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku”, tutur Surya. (ZIK/RN)


Posting Komentar

0 Komentar