Aplikasi Cekal Online Merupakan Sebuah Terobosan Imigrasi yang Efektif Guna Melancarkan Proses Penyidikan

 

(Foto: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) mencegah Putri Chandarwathi selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, PC (Pr) ke luar negeri hingga Minggu, 11 September 2022 berdasarkan pengajuan dari Bareskrim Polri

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa, tersangka PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022. “Yang bersangkutan sudah  dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022”, ujar Surya.

Sementara menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan bahwa pengajuan pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi teranyar Ditjen Imigrasi yang dikenal sebagai Aplikasi Pencegahan dan Pencekalan (Cekal) Online. Aplikasi tersebut menggunakan jaringan internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi.

“Penerapan Aplikasi Cekal Online ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan”, ujar Achmad.

Selain petugas Imigrasi, beberapa Aparat Penegak Hukum yang diberikan otorisasi melalui Virtual Private Network (VPN) Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI dan Densus 88 Anti Teror.

Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Terdapat beberapa teknologi yang diterapkan dalam sistem ini, antara lain Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas untuk dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online guna melihat data perlintasan yang bersangkutan. Di samping itu terdapat teknologi Matching By Biometric yang berfungsi meminimalisasi pemalsuan data.

Dengan Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator.

Dalam pengoperasiannya, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah dapat memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pencekalan yang hampir habis masa berlakunya yang terlewatkan, terutama jika ada instansi yang mencabut pencekalan sebelum habis masanya. (ZIK/RED)


Posting Komentar

0 Komentar