WNA Asal Bulgaria yang Terjerat Kasus ITE, Dideportasi oleh Kanim Labuan Bajo

(Foto:Ilustrasi Pendeportasian Warga Negara Asing)
Labuan Bajo, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria dideportasi oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo. WNA yang berinisial MGS tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Kepala Kantor Imigrasi L,abuan Bajo, Jaya Mahendra menjelaskan bahwa proses deportasi tersebut merupakan bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atas pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Sebelumnya MGS merupakan tahanan Rutan Kelas II B Ruteng dengan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik dan melanggar Pidana Pasal 30 Ayat (3) UU NO 19 Tahun 2016”, ucap Mahendra.

Ia melanjutkan, setelah menyelesaikan masa tahanannya, MGS dipindahkan ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo untuk menunggu jadwal pendeportasian. Dalam prosesnya, lanjut dia, pelaksanaan deportasi tersebut didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Labuan Bajo dari Bandara Komodo menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (1/8/2022).

Ia menambahkan, pendeportasian dilaksanakan pada Selasa (2/8/2022), diawali dengan pemeriksaan administrasi terhadap MGS. MGS berangkat menuju Kuala Lumpur dan Dubai, selanjutnya menuju Sofia Airport, Bulgaria.

“Tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia. Sehingga seluruh WNA yang berada di Indonesia bisa mentaati peraturan yang berlaku," tegasnya. (TIM/RED)

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar