Mantan Tentara Jerman di Deportasi Dari Bali Lantaran Bikin Onar

 

Petugas Imigrasi Bali Mendeportasi Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jerman yang berinisial AA (39) Karena telah membuat kegaduhan di wilayah Bali (Foto:dok)
Denpasar, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yang berinisial AA (39) dideportasi dari wilayah Bali, lantaran dianggap telah berbuat onar. Diketahui AA pernah berdinas sebagai tentara, yakni mantan anggota marinir Jerman.

Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa, WNA tersebut tidak membayarkan harga sewa hotel sesuai dengan kesepakatan. Dan ia tinggal disebuah hotel di Sanur sejak Juni 2022. “Yang bersangkutan tidak membayarkan sewa hotel sesuai dengan kesepakatan”, ujar Anggiat Napitupulu.

Selain itu Anggiat juga menambahkan bahwa, selama ia menginap, dia tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang dijanjikan oleh pihak hotel. Mendapat perlakuan yang seperti itu, tentunya AA tidak mau membayar sewa hotel dengan harga penuh. Pihak hotel lalu meminta AA angkat kaki, tapi pria bule itu menolak. Puncaknya, pihak hotel meminta bantuan polisi hingga akhirnya AA dibawa ke kantor imigrasi.

WNA yang juga bekerja sebagai blogger itu, kemudian ditahan di Rudenim Denpasar. AA yang merupakan WNA asal Jerman itu, diketahui masuk ke Indonesia pada 23 April 2021 dengan visa kunjungan. "Izin tinggalnya berakhir pada 19 Juli 2022”. Tutur Anggiat.

Selain AA, imigrasi juga mendeportasi warga negara Belanda berinisial CGAB (75) dan warga negara Jerman, SAP (55). Masa izin tinggal keduanya telah habis alias overstay. Ketiga bule itu diterbangkan dari Bali dengan pesawat KLM Royal Dutch KL836, Rabu (10/8/2022) malam. "Penerbanganya ke Amsterdam, dan Berlin”, ucap Anggiat. (TA/FER)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar