Surat Badan Usaha Mati, Tetap Menang Tender ?

 

(Foto:dok)
Sidoarjo, KORANTRANSAKSI.com - Program Pagu Indikatif wilayah di Kecamatan ( PIWK ) guna untuk perawatan di sektor Kecamatan, khusunya di Wilayah Kecamatan Tarik dengan Pagu Anggaran  Rp 488.334.300.00. Guna untuk Pemeliharaan Jalan lingkungan (PIWK) Rehabilitasi Jalan Lingkungan Desa Kedung Bocok , Margobener, Gamping rowo , yang di menangkan oleh CV Mitra Tangguh yang beralamatkan Jalan Manukan Lor VII -J/7 Surabaya diduga ada kecurangan.

Pasalnya dokumen yang di serahkan di PPKOM Khususnya Pada SBU ( Surat Badan Usaha ) CV Mitra Tangguh diduga Habis Masanya (mati). Dalam prosesnya, tentunya PPK  harus lebih jeli dalam memeriksa dokumen kelengkapan bagi para rekanan dikarenakan, wewenang penuh dalam berkas Administrasi termasuk dengan Dokumen Kontrak ada pada PPKOM yang mana bila ada temuan seperti SBU.

Salah satu ada yang mati maka secara keabsahanya pemenang tersebut dinyatakan gugur. Tetapi hal tersebut tidak berarti bagi PPKOM Kecamatan Tarik. Ibu Yuni saat di konfirmasi  oleh Tim KORANTRANSAKSI.com melalui whatsapp, beliau enggan memberikan info terkait dengan SBU pemenang yang sudah mati dan melemparkan ke ULP karena semua data lengkap di sana.

“Jika pemberitaanya tersebut mau diangkat, saya persilahkan kepada tim KORANTRANSAKSI.Com”, ujar ibu Yuni.

Sedangkan menurut Alvian saat di konfirmasi oleh tim KORANTRANSAKSI.Com mengaku sebagai Staff Administrasi CV Mitra Tangguh , membenarkan perihal SBU tersebut mati dan hanya memberitahukan adanya Surat Pernyataan dari DPD GAPEKNAS untuk SBU dalam proses.

“Sungguh sangat disayangkan Dokumen yang semestinya mati akan tetapi tetap di menangkan dalam tender proyek pengerjaan oleh pihak PPKOM entah karena kurangnya ketelitian ataukan ada sebab lain”, tutur Alvian. (bersambung) (RK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar