Menggunakan Paspor Palsu, WNA Berbahasa Mandarin Ditangkap Di Bandara Soetta

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang WNA yang menggunakan paspor Meksiko palsu (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) saaat ingin masuk ke wilayah Indonesia. Diketahui WNA tersebut dilarang memasuki wilayah Indonesia karena ia masuk menggunakan paspor Meksiko palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto menjelaskan bahwa,WNA yang berinisial EW tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah tim imigrasi mengumpulkan dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

"Telah terjadi tindak pidana keimigrasian orang asing yang masuk melalui Terminal 3 Bandara Soetta pada 4 Juni 2022 18.00 WIB dengan menggunakan paspor palsu. Tersangka EW menggunakan pesawat Garuda GA875 rute dari Jepang ke Indonesia”, ujar Tito.

Ia juga mengatakan, sebelumnya petugas sudah mencurigai EW tersebut setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasiannya. Menurut hasil pengamatan,ciri fisik tidak menunjukan orang Meksiko ataupun Amerika Latin.

"EW justru miliki ciri fisik seperti etnis Tionghoa dan kecurigaan ditambah ketika EW tidak dapat berbahasa Spanyol atau Inggris. EW justru fasih berbahasa Mandarin. Petugas kembali menemukan kejanggalan pada paspor di bagian sampul bagian visa dan jahitan bagian paspor yang digunakan telah adanya perubahan dan tidak rapi”, tutur Tito.

Tito juga menambahkan pihak imigrasi akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan forensik dokumen menggunakan perangkat VSC-80i. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh, hasil bahwa paspor yang dipergunakan oleh WNA tersebut ternyata palsu.

"Temuan ini juga diperkuat dengan keterangan Kedutaan Besar Meksiko di Jakarta yang menyatakan nama EW dan nomor akta kelahiran tidak tercatat di buku kantor catatan sipil dan nama EW tidak terdaftar pada sistem penerbitan paspor wilayah nasional”, pintanya.

Dia membeberkan, dari penangkapan tersangka EW ini, diamankan beberapa barang bukti, di antaranya paspor kebangsaan Meksiko palsu atas nama EW, print out e-Visa Republik Indonesia, boarding pass, kartu pemilu Meksiko, permanent residence Jepang, SIM Meksiko, dan beberapa kartu ATM.

Atas perbuatannya EW, dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. EW terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EW ditahan di Lapas Pemuda Kelas II-A Tangerang selama proses penyidikan berlangsung”, jelasnya. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar