WNA Asal Myanmar Pencari Suaka Berhasil Diamankan Oleh Imigrasi di Riau

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing Asal Myanmar (Foto:dok)
Pekanbaru, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bagansiapiapi, Kabupaten Orokan Hilir, Riau berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar. WNA yang berinisial YNM diamankan oleh Petugas Imigrasi karena menggunakkan identitas palsu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu menuturkan bahwa tersangka tersebut tertatngkap oleh petugas imigrasi bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

“Kami berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar itu pada saat yang bersangkutan ingin melakukan permohonan berkas paspor, lalu tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, dan Buku Nikah. Namun semuanya itu palsu”, ujar Mhd Jahari Sitepu.

Jahari juga mengatakan tersangka tersebut memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR (United Nations High Commisioner For Refugess ) Malaysia menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, yang bersangkutan akan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyelidikan. Saat ini, tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juni sampai 12 Juli mendatang.

Dengan adanya kejadian ini, tentunya Kepala Kanwil Kemenkumham Riau mengingatkan kepada seluruh imigran di Indonesia, khususnya bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan menaati seluruh peraturan yang berlkau, serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan,” terang Jahari. (TIM)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar