WN Asal Jepang Berhasil di Amankan Oleh Imigrasi

 

Warga Negara Asing Asal Jepang MT (Lk, 48th) Berhasil diamankan oleh Pihak Imigrasi Bandar Lampung (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Petugas dari jajaran imigrasi Bandar Lampung berhasil mengamankan MT (Lk, 48th), Warga Negara Asing asal Jepang. Ia berhasil diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Kedutaan Besar Jepang telah mencabut paspornya. MT diamankan saat berada di wilayah kalirejo, Lampung Tengah oleh jajaran Imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah pada Selasa, 7 Juni 2022 pukul 22.30 WIB.

MT masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) pada tanggal 16 Oktober 2020. Ia juga memiliki KITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga Juni 2023.

Saat paspor MT dicabut oleh Kedubes Jepang, secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan gugur sehingga melanggar ketentuan pasal 119 Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan bahwa, setelah pihak imigrasi menerima permohonan pencarian MT dari Kedubes Jepang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat melihat disekitar wilayah Lampung.

“Setelah menerima permohonan pencarian MT dari Kedubes Jepang, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan mendapat informasi jika yang bersangkutan sempat terlihat di sekitar Lampung. Setelah itu kami menghubungi Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Lampung. Bersama dengan tim Inteldakim dari Kantor Imigrasi Lampung, langsung dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Sektor Kalirejo Polres Lampung Tengah beserta perangkat desa setempat, untuk mencari informasi keberadaan MT”, ujar I Nyoman Gede Surya Mataram itu.

Akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan keberadaan MT dan merencanakan tindakan pengamanan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Selanjutnya, MT dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Subjek MT selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian bekerja sama dengan pemerintah Jepang untuk dipulangkan ke negaranya sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar