WN Asal Jepang Akan Segera di Deportasi, Imigrasi Tunggu Kelengkapan Dokumen

 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berhasil menangkap Seorang Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi (47)  
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47).  Mitsuhiro berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi di wilayah Kalijero, Lampung Tengah pada Selasa, (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang telah mencabut paspornya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan bahwa saat ini yang bersangkutan (Mitsuhiro Taniguchi) sedang menunggu proses deportasi dan adapun dokumen- dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

"Betul saat ini MT (Mitsuhiro Taniguchi) sedang menunggu proses deportasi. Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, terutama surat perjalanan laksana paspor," ujar I Nyoman Gede Surya Mataram.

Ia juga mengatakan bahwa, dalam hal ini tentunya yang mengeluarkan ialah Kedutaan Besar Jepang karena paspor yang bersnagkutan sudah dicabut. Adapun pencabutan paspor yang dilakukan oleh Kedubes Jepang tersebut lantaran Mitsuhiro Tanuguchi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.

Dengan dicabutnya paspor yang bersangkutan, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subjek ilegal stay sebagaimana dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan Mitsuhiro tersebut dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang yang berada diwilayah Indonesia. Saat dilakukannya pengecekan data perlintasan, diketahui pelaku masih berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia. (ZIK)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar