Diduga Miliki Buku Nikah Palsu, Seorang WNA Asal Taiwan Dideportasi ?

 

(Foto:dok)
Riau, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru karena yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal. WNA yang berinisial LPY (41) tersebut beralasan jika ia memakai izin tinggal untuk menikah dengan seorang warga Indonesia.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Teodorus Simamarta mengatakan bahwa WNA asal Taiwan ini menggunakkan izin tinggal dengan beralasan ingin menikahkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

“Benar, jadi yang bersangkutan tersebut menggunakkan izin tinggal dengan alasan mengadakan acara pernikahan dengan seorang Warga Negara Indonesia, tetapi pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan izin tinggalnya pun tidak berlaku sehingga WNA ini terpaksa harus kami deportasi”, ujar Teodorus Simamarta.

Teodorus juga menuturkan bahwa, peristiwa tersebut bermula dari datangnya LPY ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna ingin mengklarifikasi permohonan izin tinggal keimigrasian yang telah diajukannya.

Ia menyebutkan LPY ini memasuki wilayah Indonesia dengan visa bekerja serta memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Karawang dan berlaku hingga 29 September 2022.

Kemudian yang bersangkutan melakukan pengembalian dokumen ke Kanim Karawang dan mengajukan Visa C317 yaitu izin terbatas atas dasar perkawinan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang telah diurus oleh istrinya (RC) yang saat ini sedang hamil 7 bulan.

"LPY kemudian mengecek status pengajuan visanya. Petugas Imigrasi Pekanbaru kemudian mendapatkan informasi dari KUA Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, yang menyebutkan bahwa buku nikah LPY tidak terdaftar atau tidak resmi tercatat”, tuturnya.

Teodorus juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan keterangan LPY, istri dan orangtua istri mengaku bahwa pernikahan itu memang benar telah dilaksanakan. Namun demikian, LPY dan RC menyangkal jika pernikahan tersebut palsu. Mereka pun memperlihatkan bukti berupa foto resepsi pernikahan pada tahun 2015.

"LPY telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena LPY memiliki izin tinggal dengan alasan perkawinan sah dengan WNI, namun perkawinan dan akta nikah tersebut tidak pernah terdaftar”, ujar Teodorus.

Setelah didapati informasi pelanggaran tersebut, akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada LPY dilakukan pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, dan selanjutnya yang bersangkutan akan diberikan Tindakan Administratif berupa pendeportasian ke negara asalnya yakni Cina Taipei atau Taiwan. (TIM/RED)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar