![]() |
(Foto:dok) |
Tuntutan yang
digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan
Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch
Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40
tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menuntut
Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah
konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. "Kata Munif Aktifis Pers Jawa
Timur paska orasinya di depan gedung dewan Pers.
Sementara aktifis pers
Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan
gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparatur Sipil Negara
(ASN) Kominfo.
"Dewan Pers yang
harusnya menjadi simbul demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya
nyali untuk menemui aksi Demo Ribuan aksi kami, bahkan setelah perwakilan
peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers,
yang ada hanya ASN Kominfo. "Jelas Ardhi.
![]() |
(Foto:dok) |
Aksi demo Insan Pers
hari ini merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang
telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi
Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.
Rasa kecewa para insan
Pers sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan
diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi. Dalam mediasi tersebut
disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi
Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers.
Berdasarkan keterangan
Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan
Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang
Ketua umum PPWI.
"Kami juga
menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung
Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal
Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM
melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami. "Ungkap Agus.
Untuk itu, lanjut Agus,
kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti
langsung ke Kapolri, "segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan
ke Kapolri. "Ucapnya.
Ini empat (4) Tuntutan
Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe; 1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua
Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas
ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun
1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik
kemarahan insan pers Indonesia, 2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW
Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun
1999 tentang Pers, 3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak
sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen, 4.Cabut SK
Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers. (DEV)
0 Comments