Diduga MalaPraktek, RS Primaya Bekasi Utar Di Tuntut 6,25 Milyar

 

(Foto:dok)

Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Dalam Press Realesenya pada  Kamis, 10 Maret 2022 Kantor Pengacara/Advokat Kisworo & Partners Lawfirm yang terdiri dari Kisworo S.H, CLI, CTLC.,CIRP, Azmi Mahathir S.H, CMLC,  Adhi Bangkit Saputra S.H, CLA, Hutomo Nur Ubay, S.H, dan M.Ikhsan Purnama, S.H, mewakili Kliennya (M.Faris Firmansyah) selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Kota Bekas dalam  persidangan perdana Perkara Nomor 89/Pdt.G/2022/PN.Bks.

Kisworo SH dan Partners menjelaskan, "Perkara tersebut adalah Gugatan terhadap Rumah Sakit Primaya Hospital Bekasi Utara (PT.Famon Awal Bros Sedaya), karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap pelayanan kesehatan dan tindakan medis kepada Pasien.

Gugatan tersebut diajukan setelah adanya upaya penyelesaian musyawarah yang tidak ada titik temu. Sebelumnya, Pihak Penggugat dan Kuasa hukumnya dari Tim Advokat Kisworo & PartnersLaw Firm telah mengadakan pertemuan dengan RS Primaya Bekasi Utara sebanyak 3 (tiga) kali.

Akantetapi tidak ada itikad baik dari Pihak RS Primaya Bekasi Utara untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ada,ucap Kisworo SH kepada awak media (10/03).

Dalam keterangan resminya Kisworo mengungkapkan, "Gugatan yang diajukan tersebut pada pokok nya berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pelayanan kesehatan dan tindakan medis.

"Karena setelah dirawat dan mendapati tindakan medis tersebut, Penggugat (pasien) mengalami kelumpuhan / disfungsi pada bagian lengan sebelah kiri, terang Kuasa hukum Kisworo SH. Masih kata Kisworo, "Padahal diagnosa awal saat masuk Rumah Sakit adalah Demam Berdarah.

Penggugat di dalam Gugatannya tersebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp.6.250.000.000,- (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Tuntutan tersebut pada dasarnya masih tidak seimbang dengan penderitaan yang dialami Penggugat, beber Kisworo SH.

Namun demikian, sambung Kisworo "Kami pada prinsipnya mencari keadilan dan memperjuangkan hak konstitusional sebagai warga negara.

Dalam pantauan awak media, Setelah persidangan dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim. Tergugat dari RS Primaya Bekasi Utara dan Turut Tergugat tidak menghadiri persidangan, sehingga sidang ditunda sampai tanggal 24 Maret 2022. Kisworo SH dan Partner siap membela  kliennya yang telah di duga menjadi korban mal praktek di RS  dan menuntut keadilan bagi klien kami, pungkasnya.

Kami pun menghimbau kepada Masyarakat apabila menghadapi permasalahan serupa agar tidak segan memperjuangkan hak nya demi keadilan. Oleh karena itu,sebagai bentuk kepedulian, Kami membuka ruang konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang mengalami permasalahan seperti Klien Kami tersebut. (SGD)


Posting Komentar

0 Komentar