WN Asal Filipina Di Deportasi Karena Tidak Miliki Paspor dan Izin Tinggal di Indonesia

 

Dua WNA Asal Filipina dideportasi oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena tak punya Paspor dan Izin Tinggal di wilayah Indonesia (Foto:dok)
Makassar, KORANTRANSAKSI.com – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia (Kemenkuham) Sulawesi Selatan telah mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Filipina ke negara asalnya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida, di Makassar, mengatakan kedua WN Filipina itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Minggu (13/6/2021).

"Keduanya Elina Rey alias Nursima (33) dari Kanim Makassar, dan Crisanto Madrigal alias Abdullah Javier (41) dari Rudenim Makassar sudah diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta langsung ke Filipina," ujarnya.

Dodi juga mengatakan bahwa, pendeportasian itu merupakan hasil dari undangannya kepada konsul Jenderal Filipina Manuel C. Ayab yang telah ditindaklanjuti dengan kunjungannya ke Makassar pada 8 dan 9 Juni 2021.

Konsul Muda Konjen Filipina yang juga merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Konsulat Jenderal Filipina di Manado, juga memberikan dokumen kelengkapan untuk proses pemulangan tersebut saat berada di Makassar.

"Saya, seluruh jajaran Kanim dan Rudenim Makassar, pejabat Konsul Jenderal dan khususnya Nursima dan Ibrahim dan keluarganya tentu merasa senang atas pemulangan itu, karena ternyata ada penerbangan langsung Jakarta-Manila walaupun jadwalnya tidak tentu, mungkin hanya satu kali dalam sebulan, sangat tergantung kepada situasi yang dibutuhkan," katanya pula.

Dodi juga menjelaskan, Nursima sudah sekitar 20 tahun meninggalkan tanah airnya karena merantau ke Malaysia, dan kemudian berumah tangga di Gowa bersama TKI asal Gowa.

Ia yang sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Gowa diamankan petugas Imigrasi Makassar karena masih berstatus WN Filipina, ketika sedang bekerja di suatu SPBU pada 26 Maret 2021.

Sedangkan Ibrahim sudah puluhan tahun menghabiskan kehidupannya di Sabah-Malaysia Timur dan menikah di sana dengan TKW asal Raha-Sulawesi Tenggara, kemudian tinggal beberapa bulan di Raha hingga Maret 2021, sebelum diamankan petugas Imigrasi Baubau karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

"Kedua WN Filipina tersebut berharap bisa kembali ke Indonesia secara legal. Mereka ingin berkumpul bersama keluarganya. Dan terkait dengan pengungsi, saya sedang menyiapkan laporan karena kemarin ada pengungsi Rohingnya berusia 74 tahun dan tinggal di Makassar sejak tahun 2012 telah meninggal karena stroke," ujarnya pula. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar