Penggelapan Nama Ahli Waris dalam Surat Waris oleh Staf Desa Nagrak

 

Bogor, KORANTRANSAKSI.com – Selasa, (16/6/21) Berawal dari terbit nya surat keterangan waris tertanggal  21 juni 2002 yang di tandatangani oleh kepala Desa Nagrak bernama H. Boin Sugiri dan disaksikan oleh ketua Rt 02/05 bernama Udin ketua RW 05 bernama  H  Hapi Beserta Ketua Dusun 3 bernama. H. Gomin menerangkan ada tiga nama ahli waris yaitu 1.Ibu Ilet binti H. Rohim, 2.Ibu Siok binti H. Rohim, 3. Bapak HR.Supandi  bin H. Rohim, dandari Almarhum H.Rohim bin Idjan.

Di duga Surat Keterangan Waris itu Tidak Benar dikarenakan Sesungguhnya Ahli Waris dari H. Rohim bin IDjan (almarhum) itu ada 7(tujuh) Orang. Berdasarkan hasil investigasi dari tim Media Korantransaksi.com yang berhasil mewawancarai Ketua RT 02/05 Bapak Udin Tr, ia membenarkan bahwa Desa Nagrak di jaman H boin Sugiri telah menandatangani surat keterangan waris pada saat itu, telah diberikan kepada Saudara Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintah. Dan ketua RT pun  telah menandatangi surat tersebut di karenakan beliau percaya kepada atasan nya.

Begitu juga hal nya yang terjadi terhadap ketua RW dan kepala Dusun beserta kepala Desa  yang akhir nya telah menandatangani surat tersebut, dikarenakan percaya kepada Saudara Usman sebagai Staf di Desa Nagrak kecamatan Gunungputri kabupaten Bogor

Senin, (14/6/21) Media Korantransaksi.com  beserta Kuasa Hukum dari Ahli Waris H. Rohim, menyambangi Kepala Kepala Desa Nagrek kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Setelah tim meminta konfirmasi kepada Kepala Desa. beliau siap untuk memediasi  kedua belah pihak dan bahkan siap menunjukan dan memberikan  Surat Letter C yaitu  atas nama H Rohim bin Idjan (almarhum) pada saat pertemuan nanti dan Akhirnya kami menyerahkan kepada  Kepala Desa untuk menentukan waktu pertemuan tersebut.

alhasil di tentukan lah pertemuan tersebut oleh Kepala Desa  jatuh pada hari Selasa tanggal 16/06/2021 melalui undangan yg  di sampaikan kepada kedua belah pihak.

Pada Selasa, (16/06/21), Tim Media Koran Transaksi.com beserta dengan Kuasa hukum  di dampingi oleh Satpol PP dari Kabupaten, perwakilan dari polres dan Polsek hadir dalam acara pertemuan itu. Tapi sangat di sayang kan Sikap Kepala Desa yg sudah mengatur dan mengagendakan waktu dan beliau sendiri yg menentukan hari dan jadwal kosong nya kegiatan beliau, ternyata tuan rumah yang punya acara dan mengundang kami tidak hadir.

Kami  awak media dan kuasa hukum dari ahli waris beserta yang hadir merasa kecewa, karna yang kita tuakan dan kita hormati  tidak menghargai pihak yang dia Undang.  Keterangan yang di dapat dari Ketua RT atas keterkaitan nya Saudara Usman, akhirnya awak media berhasil menemui dan mewawancarai Saudara Usman dan beliau menuturkan kronologi terjadinya  pembuatan surat keterangan waris.

Pada saat itu datanglah anak dari bapak HR Supandi ke kantor Desa dan menemuinya menyampaikan amanat dari orang tua nya untuk  mengundang Saudara Usman agar bisa datang kerumah H.R Supandi.

Sesampai nya Saudara Usman H.R Supandi mengarah kan untuk membuat surat keterangan waris atas Tanah yg luas menurut nya sekitar 5000 meter, dan katanya H.R  Supandi hanya menunjukan Kartu Keluarga dirinya bukan Kartu Keluarga orang tuanya H. Rohim bin IDjan (almarhum).

Hal itu sempat di pertanyakan oleh saudara Usman berapa nama ahli waris yg akan dibuat. Bahkan Pada saat itu Usman menganjurkan untuk mengukur ulang tanah tersebut, tapi di tolak oleh H.R Supandi.

Saudara Usman mengakui ketidak telitian dan kelalain nya dalam pembuatan surat Keterangan warisan   tanpa mempertanyakan lebih detail lagi siapa- siapa ahli waris yang sebenar nya. Dan bahkan tidak mempunyai dasar dalam pembuatan surat waris tersebut seperti adanya Surat Kartu Keluarga H. Rohim Bin Irjan (almarhum) dan Hj Nuni Binti Pungut (almarhum) yang jelas- jelas akan tertera semua nama anak_ anaknya. Apalagi Saudara Usman pada saat itu menjabat sebagai kaur pemerintahan dan akhir dari keterangan nya bahwa SPPT pun sekarang sudah atas nama HR Supandi. Bersambung… (Suganda)

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar