Bogor, KORANTRANSAKSI.com
–
Selasa, (16/6/21) Berawal dari terbit nya surat keterangan waris
tertanggal 21 juni 2002 yang di tandatangani
oleh kepala Desa Nagrak bernama H. Boin Sugiri dan disaksikan oleh ketua Rt
02/05 bernama Udin ketua RW 05 bernama
H Hapi Beserta Ketua Dusun 3
bernama. H. Gomin menerangkan ada tiga nama ahli waris yaitu 1.Ibu Ilet binti
H. Rohim, 2.Ibu Siok binti H. Rohim, 3. Bapak HR.Supandi bin H. Rohim, dandari Almarhum H.Rohim bin
Idjan.
Di duga Surat Keterangan
Waris itu Tidak Benar dikarenakan Sesungguhnya Ahli Waris dari H. Rohim bin
IDjan (almarhum) itu ada 7(tujuh) Orang. Berdasarkan hasil investigasi dari tim
Media Korantransaksi.com yang berhasil mewawancarai Ketua RT 02/05 Bapak Udin
Tr, ia membenarkan bahwa Desa Nagrak di jaman H boin Sugiri telah
menandatangani surat keterangan waris pada saat itu, telah diberikan kepada
Saudara Usman yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintah. Dan ketua
RT pun telah menandatangi surat tersebut
di karenakan beliau percaya kepada atasan nya.
Begitu juga hal nya yang
terjadi terhadap ketua RW dan kepala Dusun beserta kepala Desa yang akhir nya telah menandatangani surat
tersebut, dikarenakan percaya kepada Saudara Usman sebagai Staf di Desa Nagrak
kecamatan Gunungputri kabupaten Bogor
Senin, (14/6/21) Media Korantransaksi.com beserta Kuasa Hukum dari Ahli Waris H. Rohim,
menyambangi Kepala Kepala Desa Nagrek kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Setelah
tim meminta konfirmasi kepada Kepala Desa. beliau siap untuk memediasi kedua belah pihak dan bahkan siap menunjukan
dan memberikan Surat Letter C yaitu atas nama H Rohim bin Idjan (almarhum) pada
saat pertemuan nanti dan Akhirnya kami menyerahkan kepada Kepala Desa untuk menentukan waktu pertemuan
tersebut.
alhasil di tentukan lah
pertemuan tersebut oleh Kepala Desa
jatuh pada hari Selasa tanggal 16/06/2021 melalui undangan yg di sampaikan kepada kedua belah pihak.
Pada Selasa, (16/06/21),
Tim Media Koran Transaksi.com beserta dengan Kuasa hukum di dampingi oleh Satpol PP dari Kabupaten,
perwakilan dari polres dan Polsek hadir dalam acara pertemuan itu. Tapi sangat
di sayang kan Sikap Kepala Desa yg sudah mengatur dan mengagendakan waktu dan
beliau sendiri yg menentukan hari dan jadwal kosong nya kegiatan beliau,
ternyata tuan rumah yang punya acara dan mengundang kami tidak hadir.
Kami awak media dan kuasa hukum dari ahli waris beserta
yang hadir merasa kecewa, karna yang kita tuakan dan kita hormati tidak menghargai pihak yang dia Undang. Keterangan yang di dapat dari Ketua RT atas
keterkaitan nya Saudara Usman, akhirnya awak media berhasil menemui dan
mewawancarai Saudara Usman dan beliau menuturkan kronologi terjadinya pembuatan surat keterangan waris.
Pada saat itu datanglah
anak dari bapak HR Supandi ke kantor Desa dan menemuinya menyampaikan amanat
dari orang tua nya untuk mengundang
Saudara Usman agar bisa datang kerumah H.R Supandi.
Sesampai nya Saudara
Usman H.R Supandi mengarah kan untuk membuat surat keterangan waris atas Tanah
yg luas menurut nya sekitar 5000 meter, dan katanya H.R Supandi hanya menunjukan Kartu Keluarga
dirinya bukan Kartu Keluarga orang tuanya H. Rohim bin IDjan (almarhum).
Hal itu sempat di
pertanyakan oleh saudara Usman berapa nama ahli waris yg akan dibuat. Bahkan
Pada saat itu Usman menganjurkan untuk mengukur ulang tanah tersebut, tapi di
tolak oleh H.R Supandi.
Saudara Usman mengakui
ketidak telitian dan kelalain nya dalam pembuatan surat Keterangan warisan tanpa mempertanyakan lebih detail lagi
siapa- siapa ahli waris yang sebenar nya. Dan bahkan tidak mempunyai dasar
dalam pembuatan surat waris tersebut seperti adanya Surat Kartu Keluarga H.
Rohim Bin Irjan (almarhum) dan Hj Nuni Binti Pungut (almarhum) yang jelas-
jelas akan tertera semua nama anak_ anaknya. Apalagi Saudara Usman pada saat
itu menjabat sebagai kaur pemerintahan dan akhir dari keterangan nya bahwa SPPT
pun sekarang sudah atas nama HR Supandi. Bersambung… (Suganda)
0 Komentar