Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna Desa Karang Rahayu

Pembentukan Panitia untuk pemilihan Ketua Karang Taruna di Desa Karangrahayu (Foto:dok)

Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.com - Dengan akan berakhirnya masa jabatan pengurus karang taruna Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi, pada hari senin siang(28/06).

Pengurus karang taruna, Kepala Desa Karangrahayu, ketua BPD, dan juga Anggota  Karang taruna ikut menghadiri rapat dalam rangka pembentukan panitia pemilihan karangtaruna Desa Karangrahayu  periode 2021 -2027 diAula kantor BPD  Desa karangrahayu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa karangrahayu  selaku Kepala Desa " mengatakan bahwa, Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

“Dengan kepengurusan yang akan dipilih besok, semoga karang taruna desa karang Rahayu  bisa membawa Desa karangrahayu  lebih baik”, ujarnya.

Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.

Ketua BPD  Karangrahayu  pada Saat di komfirmasi "Mereka selalu mendukung program -Program Yg positip selama tidak melanggar aturan perundang -undangan karena BPD fungsi badan permusyawaratan desa yang tercantum dalam permendagri No 110 /2016 disebutkan bahwa BPD mempunyai fungsi yang Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa.

Bersama kepala desa, menampung  dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan  pengawasan kinerja kepala desa  dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan Desa.

BPD juga menampung dan menyalurkan  aspirasi dari warga desa pada kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya agar mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa nya dllnya pangkas diketika dikomfirmasi media korantransaksi.com.senin (28/06/21) di kantornya. (Sgd)

 

Posting Komentar

0 Komentar