Usulan Proses Lahan TKD Disetujui Ketua DPRD

 

Suasana Saat Sidang Paripurna yang diadakan di Aula DPRD kab Sidoarjo (Foto:dok)
Sidoarjo, KORANTRANSAKSI.Com - Ketua DPRD iadaSidoarjo, Usman mengetok palu sebagai tanda disetujuinya usulan Pemkab Sidoarjo dalam proses tukar guling lahan TKD Juwet Kenongo dengan tanah pengganti di desa Kesambi yang sama-sama berada di Kecamatan Porong.

Dalam sidang paripurna yang diadakan di aula DPRD Kabupaten Sidoarjo ada empat fraksi dari tujuh fraksi  yang ada di DPRD Kabupaten Sidoarjo, yang  menyatakan setuju. Keempat fraksi tersebut yakni fraksi PKB, NasDem-Demokrat, Golkar dan PAN. Yang mendasari persetujuan mereka adalah unsur kemanusiaan.Lahan TKD tersebut digunakan oleh para korban lumpur Lapindo untuk mendirikan bangunan rumah baru mereka.

Sementara ada tiga fraksi yang belum berpendapat atas  usulan yang diajukan oleh Pemkab Sidoarjo  yakni fraksi Gerindra, PDI Perjuangan dan PKS. Ketiga fraksi tersebut menyatakan, Pemkab harus meninjau kembali hal tersebut guna menghindari kemungkinan timbulnya perkara hukum di kemudian hari.

"Sebagaimana pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut di atas maka DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui usulan Pemkab Sidoarjo," tegas Ketua DPRD Kabupaten  Sidoarjo, Usman.

"Perlu digaris bawahi ini adalah masalah sosial korban lumpur. Mereka yang memohon hal tersebut. Jadi masalah ini jangan dipandang dari aturan tukar guling aset. Secara proses sudah kita lalui bahwa barang atau obyek yang diminta dengan yang ditukarkan sudah lebih besar baik nilai luas maupun nilai nominal, dan juga ada LO dari Kejaksaan," jelas Usman.

Sementara itu Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi  menjelaskan," terkait usulan Pemkab Sidoarjo tadi di sidang paripurna sudah disampaikan, 4 fraksi sudah menyetujui sedangkan 3 fraksi belum berpendapat. Yang terpenting di sini usulan Pemkab Sidoarjo  secara kelembagaan sudah disetujui.

"Terkait status lahan yang ditempati oleh korban Lapindo tersebut tidak bisa dikaitkan dengan regulasi Rencana Tata Ruang Wilayah, harus dipisahkan," pungkas SCndi. (RK)


Posting Komentar

0 Komentar