"Ungkap Kasus Dokumen Palsu Dan Jual Beli BPKB Hasil Kejahatan Oleh Team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta"

Tim Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetaa Berhasil Meringkus Pelaku Jual Beli BPKB Di Area Bandara Soetta (Foto:dok)

Tangerang, KORANTRANSAKSI.Com – (Selasa,10/03/2020) Pada tanggal 10 Januari 2020 personel Team garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta mendapatkan,adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli dokumen STNK dan BPKB di Area Terminal Kargo Bandara. Ungkap Kapolresta Komisaris Besar Polisi Ferdian Saputra.

Sindikat jual beli surat Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) berhasil diringkus Polisi.Tim Garuda Polresta Bandara (Soetta) berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku, terdiri dari Dua orang laki-laki dan Dua orang perempuan, Mereka ditangkap sesuai dengan perannya masing-masing.

Tersangka N ( Perempuan ) 45 thn asal Pondok Kopi Jakarta timur, CM ( Laki-Laki ) 26 thn asal Kemayoran jakarta pusat, A alias W F 26 thn asal Tegal Jawa Tengah,sebagai pelaku jual beli, dan S alias N ( perempuan ) 39 thn asal Jayanti kabupaten tangerang yang berperan sebagai pembeli dokumen. Mereka diamankan di Area Kargo Bandara Soetta saat sedang melakukan transaksi.

“Dari penangkapan, kami (Polisi) mengamankan pelaku dua orang pria dan satu orang wanit. Setelah dilakukan pengembangan didapatkan lagi satu orang tersangka lainnya seorang wanita,” ujar Kapolres.

Lebih dalam kata Kapolres, Modus para tersangka ini mendapatkan BPKB dari hasil kejahatan pencurian pada rumah kosong dan pecah kaca mobil, Kemudian BPKB tersebut diperjualbelikan, sebagian ada yang di jadikan sebagai jaminan pada bank perkreditan setelah mendapatkan dana mereka kemudian kabur melarikan diri.

“Dalam kasus ini masih ada satu pelaku yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kombes Adi.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 7 (tujuh) buku BPKB. Tiga diantaranya pada saat konferesi pers berlangsung diserahkan pada pemilik aslinya yaitu Imam Chambali, Denny dan Danang Budi Nugroho di Taman Integritas Polresta Bandara Soetta.

Atas perbuatannya para pelaku sindikat pemalsu dan jual beli buku BPKB ini dijarat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau 480 KUHP jo 55, dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

“Untuk kasus ini tidak berhenti disini, masih terus kami dalami, guna menangkap tersangka lainnya, termasuk pencuriannya, karna dua diantara pelaku ini adalah residivis yang bebas bersyarat di tahun 2019, dengan kasus yang sama yaitu pemalsuan dokumen kependudukan,” tandas Kapolres.( WANDA/ROSINTAWATI)

Posting Komentar

0 Komentar