Adanya Dugaan Oknum Eksternal Telah Menipu Uang Pelunasan Konsumen


Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Pesat nya technologi,dan perkembangan serta pertumbuhan ekonomi  di Indonesia khususnya dalam bidang perkreditan yang kian menjamur, dan menimbulkan sengketa, Pemerintah Pusat dengan DPR RI telah menerbitkan UU Fiducia No 42Tahun 1999 Tentang pengikatan secara Fiducia atau  Tentang Jaminan Fiducia, untuk bersama sama  menjalin komitmen dalam perjanjian kredit antara Penerima kredit( Debitur) dan Pemberi kredit( Kreditur).Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2011" Bahwa yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu jurusita Pengadilan yang di dampingi oleh pihak Kepolisian bukan preman yang berkedok Debt colector.

Untuk mengantisipasi perbuatan atau tindakan secara paksa menarik unit kendaraan mobil atau motor dari Debitur yang menunggak, yang selalu di temui kasus tersebut oleh pihak lising yang   memakai jasa Outsourcing ( jasa Penagihan).

DPD LSM Laskar NKRI  Kabupaten Bekasi,Siang tadi Kamis (18/07/2019) mengawal salah satu diduga korban penipuan  Eka Hayati, Ap, oleh pihak diduga Debt colector yang berinisial" BM"yang mendapat Surat Tugas no 100/ ST/ PT RSG / VII /2019.yang bekerja sama dengan pihak BFI Finance Cabang Cikarang yang berlokasi di Ruko perkantoran Jababeka, Cikarang Bekasi.

Kronologi kejadian pada 10 Juli 2019 Mobil korban di tarik paksa & debitur juga ikut di bawa dengan menggunakan mobil derek yang sudah di siapkan oleh diduga oknum debt collector untuk di bawa ke kantor BFI finance bekasi tepatnya di ruko perkantoran sun city, Kota Bekasi.

Pada malam sekitar pukul 00.00 persis di gerbang pintu masuk djava residence yang berada di wilayah hukum kecamatan cikarang timur.

Ibu Eka Hayati , AP juga menambahkan bahwa beliau juga mendapatkan tindak kekerasaan yang di lakukan oleh diduga oknum debt collector yang berinisial 'BM' & 2 orang rekannya,pangkasnya kepada media koran transaksi.com dan LSM laskar NKRI saat dikonfirmasi ,Di area kantor  polres Bekasi pada saat, Ibu Eka hayati selesai  menanyakan tindak lanjut laporannya kepada pihak kepolisian polres Bekasi,Dengan harapan ibu  Eka hayati permasalahannya dengan diduga debt collector  segera ditangani oleh pihak ke polisian Tampa ada yang di rugikan. (Sgd)

Posting Komentar

0 Komentar