Begini Kronologi Penangkapan Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

proses penangkapan kapal ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) semakin serius dalam memberantas upaya penangkapan ikan secara ilegal (ilegal fishing). Kali ini, KKP berhasil menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menyatakan, penangkapan dilakukan pada tanggal 3 April dan 9 April lalu oleh 2 kapal pengawasan perikanan KKP.

Penangkapan kapal ikan ilegal ini dilakukan dengan prosedur penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan). Diawali pada 3 April 2019 pukul 07.20 WIB, KP. Hiu 08 mendeteksi adanya 2 kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka, yaitu KM. PKFB 1852 dan KM. KHF 1256.

Pukul 08.15 WIB, KP. Hiu 08 melakukan deteksi visual kapal ikan tersebut dilanjutkan dengan melakukan pengejaran pada pukul 08.40 WIB. Kemudian diakhiri dengan proses henrikhan pada pukul 09.05 WIB untuk kapal KM. KHF 1256 dan pukul 09.13 untuk kapal KM. PKFB 1852.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, KM. PKFB 1852 diawaki 4 orang, 2 orang berkewarganegaraan Thailand termasuk nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sementara KHF 1256 diawaki 3 orang berkewarganegaraan Thailand.

Dua kapal ikan tersebut tidak memiliki ijin pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya, kapal dibawah ke stasiun PSDKP Belawan untuk diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Setelahnya, pada pukul 12.00 WIB, kapal Maritim Malaysia bernama Penggalang 13 sempat mendekati KP. Hiu 08 saat sedang membawa kapal tangkapan dan mencoba bernegosiasi agar 1 kapal saja yang dilepas, yang berakhir dengan penolakan.

Sementara pada 9 April 2019 pukul 14.50 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02 melakukan henrikhan pada KM. PKFA 8888 di lokasi yang sama, WPP-NRI 571, disusul dengan henrikhan pada KM. PKFA 7878 pada pukul 15.16 WIB. Kedua kapal tersebut dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa KM. PKFA 8888 berbendera Malaysia diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Myanmar, sementara KM. PKFA 7878 tanpa bendera diawaki 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.

Hampir sama seperti kejadian 3 April lalu, helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melakukan negosiasi agar kedua kapal dibebaskan, yang juga berujung penolakan.

Tindakan illegal fishing ini dikategorikan sebagai pelanggaran kedaulatan. Adanya intervensi dari Malaysia ketika KP. Hiu 08 dan KP. Hiu Macan Tutul 02 bertugas juga merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum).

Selanjutnya, KKP bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut RI akan lebih memperketat keamanan.

Selain itu, KKP juga akan segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes pada pemerintah Malaysia.(RED)

Posting Komentar

0 Komentar