![]() |
Rutan Palembang, disinyalir lepaskan tahanan pidana Yusmitra Bin Jamain(Foto:dok) |
Palembang – KORANTRANSAKSI.Com – Pihak Kejaksaan Negeri Palembang disinyalir telah melalaikan tugasnya. “ Hal ini berkaitan dengan pemalsuan surat Petikan Putusan N0 497/Pid.Sus/2016/PN Plg
Tanggal 21 Maret 2016 (vonis) terhadap terdakwa pidana Yusmitra Bin Jamain, yang
secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana Memiliki, dan
Memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam Keadaan Mati. Sehingga Pengadilan Negeri
Palembang selanjutnya menghukum terdakwa
Yusmitra Bin Jamain, dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp 2 jt, serta subsider 1 (satu) bulan “.
Hal
ini dikuatkan dengan keluarnya terdakwa Yusmitra Bin Jamain, dari Lembaga
Pemasyarakatan Palembang, yang mengacu kepada Berita Acara Pelaksana Putusan
Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Darman SH,MH, Tanggal 17 Juni 2016 No
415/N.6.10.3/Ep.3/06/2016, dan telah dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang itu
Tanggal 19 Juni 2016, oleh Kepala Rutan/Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Palembang Yulius Sahruzah.
Menurut
Ketua LSM BONKKAR Naslim Herwadi kepada KORAN TRANSAKSI.Com, bahwa berita acara
vonis No.497/Pid.Sus/2016/PN.Plg,
itu adalah asli tapi palsu (Aspal), mendasar kepada jawaban surat klarifikasi LSM BONKKAR Tanggal 08 November 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan .
Lebih
lanjut ujar Naslim, jawaban surat dari Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan
No: W.6.PAS.04.04-0154 Tanggal 16 Agustus 2017, bahwa dia telah memeriksa
Karutan Palembang Yulius Sahruzah dan membenarkan yang bersangkutan Yusmitra
Bin Jamain telah dibebaskannya tanggal 19 Juni 2016, selanjutnya memerintahkan kepada Karutan Kelas 1 Palembang untuk
menyurati pihak Kejaksaan Negeri Palembang, agar menangkap narapidana an.
Yumitra Bin Jamain untuk menjalani sisa pidananya.
Sebenarnya
jika mendasar kepada salinan petikan putusan yang ternyata dalam amar
putusannya menyebutkan yang bersangkutan telah di pidana selama 4 (empat) bulan
pidana penjara dengan denda Rp 2 Jt atau subsider 1 bulan. Ulah oknum Kejari
yang bernama Fery Faizal, telah mengubah putusan dari 4 bulan pidana penjara
menjadi 3 bulan penjara, dengan indikasi memperoleh uang sebesar Rp 100 jt . Kendatipun konsekuensinya Fey Faizal sudah dikenakan sanksi berupa
pemberhentian dengan tidak hormat oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pemalsuan
tersebut.
Pada tanggal 25/2/2019, Wartawan TRANSAKSI.COM menemui Kejari Pak Asmadi, SH dikantornya, di-stop oleh dua orang stafnya tidak diperbolehkan menghadap. Menurut stafnya
Pak Kajari baru bertugas disini dia tidak tahu menahu masalah ini. Silahkan
saja temui Kasi Pidum Pak Satria Irawan. Anehnya lagi tidak diperbolehkan menghadap langsung Kasi Pidum oleh stafnya, dan menyuruh
menghadap bagian eksekusi untuk meminta keterangan disana. Selanjutnya diruangan eksekusi
bertemu dengan jaksa Tyas. Jaksa Tyas tidak bisa memberi penjelasan karena baru
berdinas disini.
Dengan nada kesal merasa dipermainkan, kepada siapa bisa meminta penjelasannya pak? dengan
nada sedikit keras dan wajah agak sinis, Jaksa Tyas menjawab saya tidak tahu,
karena tidak ada yang bisa menjelaskan permasalahan surat dari Menkumham itu.
Akhirnya
staf kasi pidum mengarahkan ke Jaksa Riko, katanya sama saja itu anak buahnya
juga. Jaksa Riko, katanya aku dak pacak nak jelaskenyo (dengan bahasa
Palembang-red), kareno ini bukan bagian aku, kau ngadep baelah jaksa Tyas yang
bagian eksekusi, kalau kau idak galak ngadep, panggel bae Jaksa Tyas
kesini. Datanglah Jaksa Tyas ke ruang
Jaksa Riko dan berkata ini sudah saya
sampaikan saya tidak bisa menjelaskan masalah ini karena saya baru disni, tidak
tau menahu masalah ini.
Disaat
Kasi Pidum Satria, bertanya kepada Jaksa Tyas gimana sudah dilaksanakan apa
belum, agak sedikit ragu jaksa Tyas menjawab sudah pak. Padahal ketika
dikonfirmasi di ruang bagian eksekusi Jaksa Tyas bilang dia tidak bisa
menjelaskan. Akan tetapi dihadapan Kasi Pidum dia bilang sudah.
Akhirnya Kasi Pidum mengarahkan kepada Jaksa yang menyidang masalah ini. Jaksanya siapa kata Kasi Pidum, saya bilang pak Darman, oh ini Jaksa dari Kajati tanyakan aja langsung kepada dia, biar dia yang menjawab. NAH/ZIQ
Akhirnya Kasi Pidum mengarahkan kepada Jaksa yang menyidang masalah ini. Jaksanya siapa kata Kasi Pidum, saya bilang pak Darman, oh ini Jaksa dari Kajati tanyakan aja langsung kepada dia, biar dia yang menjawab. NAH/ZIQ
0 Comments