NCW Merasa Prihatin : Dua Kali Dalam Satu Tahun Dihukum Pidana Di PN Jakarta Utara Belum Juga Ditahan?


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Ronald Salnofribya SH MH, menghukum 2 (dua) tahun penjara terdakwa  Debi Laksmi Dewi  dalam perkara pidana No. Reg. PDM-339/JKTUT/2018, dengan Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP. Namun, hakim tidak melakukan eksekusi dengan penahanan sebagaimana amar putusannya terdakwa sudah memenuhi unsur.

Pasalnya menurut hakim, Debi Laksmi Dewi selama proses persidangan kasus yang membelitnya, bisa terus bebas berkeliaran. Demikian pula saat dijatuhkan vonis, Debi tetap bisa melenggang seperti halnya saat datang ke pengadilan maupun kembali ke kediamannya.

Hal inilah yang menjadi tanda tanya bagi orang awam hukum, kok dihukum oleh pengadilan dua tahun  masih bebas berkeliaran? Bukankah seseorang yang sudah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah harus menjalani hukumannya?

Debi yang selama ini berlenggang kangkung tetap bisa bebas berkeliaran kendati sudah divonis dua tahun. Selain karena tidak ditahan selama ini, dia mengajukan banding atas putusan tersebut, dan majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk segera masuk penjara.

Dari pantauan langsung jalannya persidangan, Ketua Umum Nasional Corruption Wastch (NCW) Syaiful Nazar katakan, jalannya persidangan agak janggal apalagi saat putusan yang tidak sepenuhnya dibacakan. “Putusan pengadilan tidak disertai dengan penahanan jelas sangat memprihatinkan, khususnya para pencari keadilan,” ujar Syaiful di Jakarta, Jum'at (15/2/2019).

Lebih lanjut ujar Syaiful Nazar, mestinya majelis hakim melakukan penahanan bersama dengan putusannya sebagaimana dalam amar putusannya terdakwa telah memenuhi unsur sebagaimana juga tuntutan jaksa maka demi rasa keadilan juga pertimbangan KUHP Pasal 21 ayat 1, tentunya  harus ditahan. Apalagi kwalitas terdakwa Debi Laksmi Dewi dalam 1 tahun ini telah 2 kali melakukan tindak pidana, inilah yang menjadi tanda tanya besar dalam mencari keadilan?   “Majelis hakim sendiri yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan, tetapi kok tidak dimasukkan ke dalam tahanan,” ujar Syaiful.

Dalam putusan PN Jakarta Utara,  terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan uang hasil penjualan daging beku.  “Terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald saat membacakan amar putusannya, Kamis (14/2/2019).

Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan kepada terdakwa Debi untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.  “Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan,” jelasnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan selama satu minggu (7 hari) kepada terdakwa untuk mengambil langkah hukum pikir-pikir apakah ingin banding atas putusan tersebut. Sehingga, terdakwa Debi berdiskusi dengan penasehat hukum.  “Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” katanya.

Akhirnya, terdakwa Debi memutuskan akan mengajukan upaya hukum yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding.  “Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.

Dengan demikian, kata Ronald, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding. “Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” ujarnya.ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar