Bekasi,
KORANTRANSAKSI.Com - Donal Parningotan Kuasa Hukum MM (39)
orang tua korban anak dibawah umur kepada media mengatakan,pertanyakan kinerja
PPA Polrestro Bekasi Kota dalam menangani kasus pelanggaran hukum anak dibawah
umur.
Kejadian yang menimpa
kliennya tersebut dengan Nomor:LP/329/K/VII/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota,masih
parkir di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor Jawa Barat dan PPA.
Menurut
Donal,berdasarkan informasi jaksa ,pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan
berkas dari PPA Polrestro Bekasi Kota atas kasus pelanggaran hukum dibawah umur
yang masih tahap P17.
"Jaksa belum
mengetahui perkembangan dari penyelidikan kasus tersebut,sejak per 11 Januari
2019 berkas masih ditangani PPA dan Bapas Kemenkumham RI,"Ungkapnya.
Donal Parningotan SH
terus mempertanyakan kinerja Bapas dan PPA yang menangani kasus perbuatan
pelangaran hukum anak dibawah umur,sejak pelaporan bulan juli 2018 kasus yang
meninpa kliennya belum naik kemeja hijau.
"Saya sebagai
kuasa hukum korban berharap kasus ini menjadi perhatian penegak hukum Bapas dan PPA terhadap kasus pelanggaran hukum anak dibawah umur," katanya.
Dia berharap, Bapas dan
PPA menjalankan tupoksi yang profesional dalam menangani kasus anak dibawah
umur yang sudah merupakan domain penegak hukum
"Selain menjadi
perhatian pemerintah pusat, hal ini juga menyangkut hak warga negara dalam mencari keadilan sesuai amanat undang-undang dasar,"tegasnya.
Dia juga
menambahkan,Polri adalah lembaga yang profesional,modern dan terpercaya era
milenial yang dikenal publik sebagai pengayom masyarakat.
"saya masih
menunggu penanganan lanjut Bapas dan PPA Polrestro Bekasi Kota dalam menangani
kasus dibawah umur yang menimpa kliennya tersebut,"Tutupnya.
Humas Polrestro Bekasi
Kota Kompol Erna kepada media menuturkan,kasus pelangaran hukum anak dibawah
umur masih berjalan dan ditangani oleh unit PPA.
"Sepekan kedepan
berkas akan dilimpahkan kekejaksaan,"ujarnya seraya berjalan. (HOM/ZIQ)
0 Komentar