NCW : Demi Tegaknya Keadilan Surati KY,MA, Jakgung, KPK dan Umbudsman Agar Perkara 207/pid.B/ Pn.Jakut Perlu Diawasi

Ketua Umum Nasional Corruption Watch Syaiful Nazar saat memberikan keterangan pers di Kopi Politik (Foto:Ziq)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com -  Nasional Corruption Watch ( NCW ) dalam rangka terwujudnya supremasi hukum dan tegaknya keadilan, tentunya tidak akan tinggal diam apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat, merupakan suatu keharusan bagi NCW untuk menindak lanjutinya. Laporan aduan masyarakat itu, menurut Ketua Umum NCW Syaiful Nazar saat Press Confrece Selasa (4/12) di Kopi Politik Jln Pakubuono, Kebayoran Baru Jakarta Selatan katakan, secara kasat mata kusus pidana dengan terdakwa yang sama dilakukan Debi Laksmi Dewi, jelas ada apa-apanya  tentu jika dibiarkan dapat merang-rong kewibawaan Pemerintah Jokowi-JK.

NCW menerima laporan aspirasi masyarakat Adi Putra Prajitna (korban) mengeluhkan dengan adanya kejanggalan dalam proses persidangan yang menimpa dirinya pada PN Jakarta Utara. Kasusnya STPL.NO.TBL./1282/K/XI/2017/PMJ/RESJU, dengan terlapor bernama Debi Laksmi Dewi, NO 931/Pid.B/2018 PN JAKUT, yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sepertinya ada indikasi KKN.

Dari Kiri Ketua Umum NCW Syaiful Nazar, Ismail Ibrahim SH.MH, M Rechan Rizky R (Foto:Ziq)

Menurut Adi Putra Prajitna (korban) mengeluhkan adanya kejanggalan dalam proses persidangan kepada NCW,  menurut keterangan tertulisnya menduga adanya pelanggaran kode etik terhadap oknum hakim bahwa, kejaksaan negeri Jakarta utara yang sedang menangani perkara pidana Debi  Laksmi Dewi selaku terdakwa yang diduga melakukan perbuatan pidana penggelapan atau penipuan uang sebanyak 3 miliar terhadap Adi Putra Prajitna, kok bisa tidak ditahan. Padahal, Debi Laksmi Dewi sedang menjalani Vonis sejak tgl 24 September 2018 dengan masa percobaan selama 5 bulan dalam Perkara 207/pid.B/Pn.Jkut/2018.

Nasional Corruption Watch (NCW) selanjutnya melanjutkan laporan tersebut terkait surat NCW No 077/LP/Pid/DPP/IX/2018, yang telah disampaikan pada tanggal 3 Desember 2018, kepada institusi yang berwenang diantaranya Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung c.q Hakim Agung Pengawasan, Kepala Kejaksaan Agung RI, cq. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPR), dan Umbudsman, surat juga ditembukan kepada Pengadilan Tinggi DKI, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW), Syaiful Nazar kepada TRANSAKSI.Com di Kopi Politik, Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (4/11) mengatakan, bahwa kasus Deby Laksmi Dewi yang saat ini tengah digelar perkaranya di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, mengenai penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 dan 378. Namun sebelumnya Debi Laksi Dewi, juga sebagai terdakwa di jatuhkan hukuman oleh hakim yang sama terkait dengan kasus perzinahan sedang menjalani hukuman vonis Masa Percobaan 5 bulan dalam kasus 284, Perkara 207/pid.B/2018.Pn. Jakut.

Lebih lanjut ujar Syaiful Nazar, seharusnya selama menjalani masa percobaan, terdakwa tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi. Jika itu dilanggar, seharusnya terdakwa itu di jatuhi hukuman penjara. Nah yang menjadi pertanyaannya saat ini, kenapa sampai sekarang terdakwa masih bisa bebas”, ucap Syaiful.

Ketua Umum NCW memperlihatkan bahwa laporan yang disampaikan kepada instansi terkait (Foto:Ziq)

Kejanggalan yang kedua menurut Syaiful, mengenai hakim yang menangani perkara yang pertama dan kedua (sedang berjalan-red) ternyata hakim yang sama. Untuk itu  NCW, menduga di sini pokok permasalahannya terlihat jelas, bahwa adanya pelanggaran kode etik dilakukan oleh oknum Hakim dan oknum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Devisi Hukum NCW, Ismail Ibrahim SH.MH mengatakan, mengenai kasus penggelapan dan perzinahan ini. Ia pun menilai adanya indikasi permainan uang antara kuasa hukum Terdakwa dengan Kasipidum Dicky Oktavia dan Jaksa Faisal, Kajari Jakarta Utara.

Ismail Ibrahim lanjutkan, berdasarkan hal-hal diatas, NCW akan meyoroti proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas, kiranya dapat menjadi perhatian dalam penegakan hukum, agar semuanya menjadi seterang-terangnya. Mengingat telah terpenuhi syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No 8 Th 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHP) bahwa pasal 21 menyatakan Perintah Penahanan atau Penahanan di lanjutkan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi Tindak Pidana. Alasan maka alasan syarat dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHP diatas telah memenuhi syarat Penahan Subyektif. Maka Penyidik, Penuntut Umum, Hakim harus menilai dan mempertimbagkan bahwa syarat tersebut telah terpenuhi. Ismail Ibrahim tambahkan, bahwa tersangka atau terdakwa, memenuhi Pasal 21 Ayat 4 KUHP menyatakan Penahanan Obyektif .

Selanjutnya NCW mengharapkan pihak yang terkait dalam penegakan hukum, supremasi hukum, mempertimbangkan adanya peraturan yang diamanatkan UU No 8 1981 dinyatakan azas antara lain peradilan cepat sederhana dan biaya ringan serta bebas jujur tidak memihak.ZIQRI

Posting Komentar

0 Komentar