LSM Garang RI Anggap Satpol PP Kerja Sama Dengan Pengusaha THM Terkait Penyegelan

Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Maraknya Tempat Hiburan Malam yang ada di Kabupaten Bekasi semakin menjamur, bebagai tindakan serta teguran sering kali di lakukan pihak Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP, Dinas Sosial dan Dinas Parawisata, namun semua itu di sinyalir sia sia belaka.

Pasalnya aksi penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, ternyata hanya sandiwara belaka,  nyatanya Tempat Hiburan Malam ( THM)  yang berlokasi di Ruko Tamrin Lipo Cikarang,  masih tetap buka, Jumat 10 Oktober 2019.

“Pengelola THM membuka usahanya, secara terang terangan, walau di larang oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Saat TIM KORANTRANSAKSI.Com mencoba  menghubungi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, dan mengkonfirmasi pada Hudaya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi terkait pembukaan segel oleh pengusaha THM, lewat pesan whatsapp, segudang pertanyaan di lontarkan awak media pada Hudaya, ( Dia red)  menjawab hanya singkat “siap bang terima kasih infonya”. Jawaban tersebut.

Seolah olah, Kasatpol PP acuh dan tidak tanggung jawab atas pembukaan penyegelan oleh pengusaha THM. Padahal sudah jelas Ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah empat tahun kurungan.

Menyikapi pelanggaran atas di rusaknya segel Pemda Kabupaten Bekasi, Dewan Penasehat LSM Garang RI menduga adanya Main Mata antara Hudaya Kasatpol PP Kabupaten Bekasi dengan Pengusaha THM yang ada di Ruko Tamrin Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi.

 “Jika Kasatpol PP tidak menindaknya kami akan laporkan Kasatpol PP pada Komisi Pemberantasan Korupsi Karena menggunakan anggaran APBD untuk sekedar lelucon dan sandiwara, serta meminta pada Polres Bekasi untuk menindak dengan tegas atas di rusaknya Segel Satpol PP Kabuaten Bekasi yang telah terpasang di THM yang ada di Kabupaten Bekasi.”  Pungkasnya. (SGD)

Posting Komentar

0 Komentar