ICW:Perlindungan yang Komprehensif untuk Pelapor Kasus Korupsi Sangat Diperlukan


Jakarta, KORANTRANSAKSI.Com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW), Tama Satrya Langkun, menilai mekanisme perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi belum komprehensif. Hal itu diutarakan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 soal pemberian imbalan kepada pelapor kasus korupsi.

"(Perlu dibuat peraturan terkait) perlindungan buat pelapor secara teknis karena yang sekarang menurut kita masih belum bisa mengakomodir, belum cukup," tutur Tama

Dalam PP tersebut, sebenarnya telah disebutkan bahwa lembaga penegak hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hal memberikan perlindungan hukum. Lembaga penegak hukum yang dimaksud terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun menurut Tama, masih ada beberapa hal teknis dan kewenangan antarlembaga terkait perlindungan pelapor yang belum diatur dalam peraturan tersebut.

"Contoh dalam perlindungan hukum, apakah cukup mendampingi, dibawa ke LPSK, terus LPSK menetapkan sebagai status perlindungan hukum, kemudian memberi pendapat di pengadilan. Bagaimana dengan pengacaranya, dan lain-lain," jelas dia.

Perlindungan ini menjadi aspek penting sebab para pelapor rawan terkena serangan, baik secara fisik maupun hukum. Oleh sebab itu, ia mengharapkan masing-masing lembaga penegak hukum membuat standar operasional prosedur (SOP) terkait perlindungan pelapor. "Kalau di kepolisian mungkin bisa peraturan Kapolri, kalau di kejaksaan bisa peraturan Jaksa Agung, kalau di KPK bisa peraturan Komisioner," tuturnya (TIM)




Posting Komentar

0 Komentar