Komisi lV DPRD Tangsel Duga Pengembang Langgar Aturan


Tangsel,KORANTRANSAKSI.Com - Sidak yang dilakukan komisi IV DPRD Tangsel beberapa waktu silam semata-mata untuk memastikan bila tak ada lagi aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh pengembang yang belakangan diketahui bernama PT Harapan Permai Indonesia (HPI).
Ketua Komisi lV DPRD Kota Tangsel Sukarya, yang memimpin langsung Sidak tersebut menilai, aktivitas pengurukan yang dilakukan pengembang terhadap Situ Rompong, telah melanggar pasal 52 Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air juncto pasal 94 ayat 1.
Dia mendesak agar PT HPI segera segera menghentikan kegiatan yang diduga ilegal, tanpa ijin. Dan melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan sebagian lahan situ. Selain itu, pihak pengembang diminta mengembalikan fungsi situ, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk. Menurut Sukarya selain diduga melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang SDA juncto Peraturan Pemerintah (PP) nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, pengurukan Situ Rompong juga merusak tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel tahun 2016-2021. "Aktifitas ini harus di stop. Tidak boleh ada galian. Pengembang diduga sudah melanggar aturan, masuknya ranah pidana," ungkap Sukarya lagi.
Lurah Cempaka Putih, Tarmizi, usai mendampingi Sidak dewan Komisi lV tersebut mengatakan bila pengurukan terhadap Situ Rompong, dilakukan sejak sebulan sebelumnya serta sudah mendapat persetujuan warga. "Kalau untuk pengurukan, mereka (pengembang) sudah dapat ijin warga. Jadi ijin warga sudah ditempuh. Tapi kalau ijin ditingkat atas, saya belum tahu,” ujar  Tarmizi kepada awak media Tangsel.(Odjie/hen)***

Posting Komentar

0 Komentar