Pelayanan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Amburadul Menimbulkan Ekonomi Biaya Tinggi

Kantor pelayanan utama Bea Cukai kelas tipe A Tanjung Priuk(Foto:istimewah)
Jakarta,KORANTRANSAKSI.Com -  Budaya korupsi, kolusi dan nepotisme  dilingkungan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok semakin berani dan menggila. Hal ini membuat kalangan usaha dibidang impor dan ekspor serta Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kalangkabut. Akibatnya ekonomi biaya tinggi harus ditangggung pengusaha.

Ulah ketidak profesionalan pejabat-pejabat dilingkungan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, khususnya Bidang P2, dalam menerapkan aturan perundang-undangan dibidang Pencegahan dan Penyidikan kepabeanan, boleh dibilang, tidak jelas dasar pijakan atau acuan hukumnya alias “suka-suka hati”.

Beberapa importir kepada KORAN TRANSAKSI.COM mengatakan, Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok menetapan aturan “suka-suka hati. Hal itu dialami PT. GPU. Perusahaan yang beralamat di Jl. Pulo Buaran Raya No. 2 Jatinegara – Cakung – Jakarta Timur itu harus merogoh kocek lebih dalam untuk menutupi biaya tinggi yang timbul akibat ulah pejabat-pejabat Bidang P2 KPU Bea Cukai Tanjung Priok.

“Terkadang petugas Bea Cukai bersama oknum importir dan oknum PPJK bekerjasama untuk memeras pemilik barang yang nota bene tidak memiliki perusahaan impor dan tidak pernah berurusan dengan Bea Cukai. Contoh, dia beli barang di luar negeri lalu dia mencari importir yang memiliki ijin untuk mengurus barangnya di pelabuhan.  Pemilik barang seperti inilah yang dimakan mereka,” jelas sumber KORAN TRANSAKSI.COM.

Kronologi kasusnya adalah bahwa PT. GPU mengimpor barang elekronik berupa, Security Camera, HD NVR KIT, Security DVR, DVR, Bullet Camera, Dome Camera CM528IR-IP, CD360 AHD, Wifi KIT with Monitor, Camera KIT, Wifi Camera, IP Camera, Security Camera Case Parts, AHD Camera, dan Door Bell. Total QC/PKGs  : 2655. SIZE : 919.  Dan TOTAL PRICE  : 1.800.736,00 Yen.

Hal yang membuat pemilik barang seolah tidak percaya  dan berang adalah bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang ditransfer melalui PPJK PT. Pratama Lautan Bintang ternyata tidak sesuai dengan dokumen B/L, Invoice, Commercial Invoice dan Packing List yang diserahkan kepada importir PT GPU. Ternyata Pemberitahuan Import Barang (PIB) yang ditransfer ke Bea dan Cukai tanggal 11 Januari 2018 diberitahukan sebagai Spare Parts For Textile Machinery.

Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok lalu mengamankan dan memproses 1 kontainer (EMCU 8012957) barang berisi peralatan elektronik tersebut sebagai Tindak Pidana Kepabeanan. Penyidik menetapkan kasus tersebut sebagai Pidana Kepabeanan  karena Menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan / atau Dokumen  Pelengkap Pabean yang Palsu atau Dipalsukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a Undang Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Lima bulan setelah barang tersebut terkatung-katung, barulah Penyidik P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok melayangkan Surat Panggilan yang ditujukan kepada salah satu karyawan PT. GPU bernama Jessica Loei beralamatdi Jl. Pangerang Tubagus Angke – Blok D 20 Permata Kota- Jakarta Utara.

Sampai saat ini pemilik barang bingung. Kemana dia harus mengadu. Para pelaku seolah kebal hukum, Importir dan PPJK yang dianggap bertanggung jawab ternyata tidak disentuh Penyidik KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Baik pengurus Importir PT. GPU dan PPJK PT. Pratama Lautan Bintang pun tidak diblokir sebagaimana aturan perundang-undangan. Martin LM/ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar