Rencana Penutupan Alexis, Melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Prostitusi

suasana di hotel Alexis yang diduga melakukan praktik prostitusi ( foto:dok )

Jakarta, KORAN TRANSAKSI.Com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim tidak ada perintah untuk menutup Alexis pada Kamis, 22 Maret. Anies katakan, bahwa kabar yang beredar itu merupakan bentuk ketidakdisiplinan organisasi bawahannya.

Dengan adanya surat yang dikeluarkan Kepala Satpol-PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko nomor 220/1.731.1 ke instansi Kepolisian dan TNI pada 21 Maret 2018. Yang Isinya berupa pemberitahuan tentang penutupan kegiatan usaha Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Lebih lanjut didalam surat itu Satpol-PP meminta bantuan tambahan 90 personel gabungan dari TNI dan Kepolisian, dan Satpol-PP sendiri menyiapkan 325 personel untuk dikerahkan. Namun, surat edaran sudah tersebar di kalangan media melalui grup-grup WhatsApp. Hal ini menyebar seperti kepada Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. Dari tempat terpisah Toni Bako kepada para wartawan menyebutkan bahwa Alexis Group telah melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Prostitusi.

Sementara itu, Wakil Kepala Satpol-PP DKI Jakarta Hidayatullah tak banyak berkomentar soal rencana penutupan Hotel Alexis. Ratusan personel Satpol-PP juga sudah bersiaga dan menggelar apel di kelurahan Ancol, Lokasinya beberapa kilometer dari lokasi Hotel Alexis,Saat kabar rencana penutupan Hotel Alexis ditanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, ia malah bertanya balik kepada para awak media soal sumber kabar penutupan Alexis itu berasal. Namun Anies telah meminta penutupan itu ditunda karena personel yang dikerahkan terlalu berlebihan dan masih menggunakan cara-cara lama.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim tidak ada perintah untuk menutup Alexis pada Kamis, 22 Maret. Anies katakan, bahwa kabar yang beredar itu merupakan bentuk ketidakdisiplinan organisasi bawahannya. Anies tak menjelaskan apa bentuk tindakan “mendisiplinkan” pejabat.

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Naufal Firman Yusrak sempat mencari tahu. Naufal bertanya lewat sambungan telepon, ihwal dari mana surat tersebut berasal kepada seorang jurnalis di Balai Kota. Ia juga meminta rekaman wawancara Toni Bako dan Hidayatullah. Naufal Firman Yusrak tak memberi keterangan lanjutan terkait percakapan tersebut. “Saya tidak membocorkan surat edaran tersebut. Saya sendiri tidak tahu menahu mengenai proses surat tersebut,” kata Hidayatullah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Anies memang meminta agar semua informasi terkait penutupan Alexis dipusatkan kepadanya. Menurut Sandi, hal itu dilakukan untuk menghindari kesalahan persepsi atas informasi tentang rencana penutupan Alexis.

Dan, saya sangat setuju ini,” kata Sandiaga beberapa waktu lalu,Sehingga Sandi selalu menolak memberikan jawaban ketika ditanya awal Hotel Alexis. “Semua statement tentang Alexis akan diberikan oleh Pak Anies. TIM

Posting Komentar

0 Komentar