Diduga Melakukan Pemerasan, Empat Oknum Anggota LSM Ditangkap Polisi

Gelar perkara di halaman Mapolresta Sidoarjo.
SIDOARJO, KORANTRANSAKSI.com - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo berhasil mengamankan 4 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anak Sidoarjo Setia (LSM GANASS) karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Sebuah perusahaan, ‎Rabu (20/12/2017).
Keempat oknum anggota LSM GANASS itu, diantaranya Chamim Putra Ghafur warga hunian Kahuripan Nirwana Village (KNV) Jati, H. Amak Junaidi warga Perumahan Puri Indah Suko, Samian alias Gondrong warga Mojojejer-Jombang dan Dwi Kurniawan alias Menyuk warga Tebel Barat-Gedangan.‎
Mereka ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo setelah melakukan aksi unjuk ke PT. Sekar Laut Group dengan melakukan pengecoran pada 7 saluran pembuangan pabrik yang terhubung ke Sungai Kemambang, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo karena dianggap menyalahi aturan.‎
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa LSM GANASS telah menyalahi aturan dalam melakukan aksi unjuk rasa soal limbah perusahaan dengan menutup saluran pembuangan PT. Sekar Laut Group dengan menggunakan cor beton.
Mereka melakukan pengecoran pada saluran perusahaan yang menuju sungai. Itu sudah bukan tugas LSM sampai mengecor dan ada yang dirugikan,” kata Kombes Pol. Himawan Bayu Aji saat gelar perkara di halaman Mapolresta Sidoarjo.
Dikatakan oleh Himawan Bayu Aji bahwa selain melakukan tindakan diluar batas, keempat tersangka telah melakukan tindakan yang masuk dalam kategori premanisne.
Karena keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada pihak perusahaan dengan adanya‎ bukti percakapan melalui WhatsApp (WA) yang meminta sejumlah uang. “Bukti WA sangat jelas sekali dan itu melanggar UU ITE,” katanya.
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Saifuddin, SH yang hadir dalam gelar perkara tersebut mengungkapkan bahwa tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo adalah mengajak dan mendatangkan investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Sidoarjo secara prosedural.
“Semua investor, selain memenuhi aturan yang ada di Sidoarjo. Mereka juga butuh situasi wilayah yang kondusif dan tidak ada gangguan. Tentunya kalau ada gangguan, investor akan lari dan tidak mau menanamkan modalnya di Sidoarjo,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo Mulyawan menegaskan bahwa sesuai dengan laporan dokumennya, LSM Ganass sudah masuk ke instansinya. “Nanti akan saya akan cek ulang, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Terutama berbadan hukum dari Kemenkumham,” tegasnya.
Pihak Polresta Sidoarjo akan terus melakukan pengembangan terkai kasus tersebut karena diduga masih ada tersangka lain yang terlibat dan belum tertangkap.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 27 ayat (4) jonto pasal 45 ayat (4) UURI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 170 KUHP jonto pasal 55,56 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (Rik)

Posting Komentar

0 Komentar