Kasus Podomoro City, KPK Resmi Tetapkan Walikota Medan Tersangka

Walikota Medan, H T Dzulmi Eldin.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Walikota Medan, Dzulmi Eldin resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan dan gratifikasi proyek Podomoro City Deli. Penetapan status hukum mantan Kadis Pendapatan Kota Medan yang juga diselidiki lembaga anti rasuah dalam kasus sistem komputerisasi dan alih fungsi lahan Jalan Jawa /Centre Pint Medan itu, atas laporan dan hasil pemeriksaan pada mantan Walikota, Rahudman Harahap.
“Benar, Walikota DE (Dzulmi Eldin) sudah (tersangka). Senin lalu,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di gedung KPK, Selasa (29/8/2019).
Namun Agus tak dapat merinci Senin tanggal berapa dalam bulan Agustus ini, Dzulmi Eldin dinaikan status hukumnya jadi tersangka.
“Nanti tanya ke Pebri (Juru Bicara KPK- Perbri Diyansyah),” tambah Agus.
Dipertegas dalam kasus apa Edlin ditetapkan sebagai tersangka, Agus menegaskan,”Podomoro (Podomoro City Deli).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dzulmi Eldin ternyata telah dicekal bepergian ke luar negeri. Karenanya, Eldin pun batal menunaikan ibadah haji, pertengahan Agustus 2017. “Ya tentunya sudah dicekal,” pungkas Agus.
Diwartakan sebelumnya, KPK didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi dan suap melibatkan Dzulmi Eldin sejak menjabat Kadis Pendapatan Kota Medan hingga kini Walikota Medan priode kedua. Teranyar, kasus suap dan korupsi perizina Podomoro City Deli dan lahan Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.
Dalam kasus Jalan Jawa, mantan walikota Medan Rahudman Harahap dipidana selama 10 tahun. Tak terima hanya dirinya yang ‘nyangkut’, Rahudman pun melaporkan keterlibatan Dzulmi Eldin dan Abdillah AK MBA di kasus Jalan Jawa itu. Eldin telah dua tahun lebih ditetapkan tersangka oleh Poldasu dan Kejatisu,sementara Dzulmi Eldin dalam penyelidikan dan penyidikan KPK hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Senin semalam (28/8/2017),” kata Wakil ketua KPK, Basaria Panjaitan, menimpali Agus Rahardjo di tempat yang sama di gedung KPK. (Suhada)

Posting Komentar

0 Komentar