Bea Cukai Naikan Batas Pembebasan Kiriman Barang Impor

Ilustrasi.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Perkembangan e-commerce yang terus menggeliat di Indonesia membuat peluang bisnis semakin terbuka lebar, sehingga ekosistem perdagangan semakin luas dan efisien. Hal tersebut mendapat dukungan penuh oleh Pemerintah Jokowi-Jk dengan mengeluarkan Paket Ekonomi Jilid 14 yaitu Roadmap E-Commerce pada tahun 2016 silam.
Dalam paket ekonomi tersebut, pemerintah berusaha untuk mendorong pertumbuhan dan kelancaran perdagangan di bidang e-commerce di seluruh wilayah Indonesia baik impor maupun ekspor yang mengacu kepada Undang – Undang No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, telah dijalankan sejak Januari 2017. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung paket ekonomi XIV yang telah dijalankan oleh Pemerintah.
Implementasi peraturan tersebut juga selaras dengan International Best Practice, sesuai dengan World Customs Organization Procedures on Consignment Goods bahwa penetapan batasan layanan berdasarkan nilai bukan berdasarkan berat.
Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Oza Olavia mengungkapkan, “untuk menyelaraskan hal tersebut kami juga menaikkan batas pembebasan barang kiriman impor di mana sebelumnya USD 50 menjadi USD 100.”
Dengan pengimplementasian peraturan ini, seluruh barang kiriman yang diimpor harus dinyatakan di dalam pemberitahuan pabean. Proses ini bertujuan untuk menciptakan data yang valid sehingga menciptakan tertib administrasi. “Dari proses ini kami dapat melihat kepatuhan para pengirim barang dalam menyampaikan data dalam pemberitahuan pabean sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa,” jelas Oza.
Peraturan terbaru terkait ketentuan impor barang kiriman ini diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Republik Indonesia  yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif. (RN)

Posting Komentar

0 Komentar