Mulai Tahun Ajaran Baru, Sekolah Masuk Lima Hari

Muhadjir Effendy.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, kegiatan belajar-mengajar di semua tingkatan sekolah hanya akan berlangsung selama lima hari dalam sepekan, yaitu Senin sampai Jumat. Pada hari Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur baik bagi murid maupun guru. Sistem ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2017-2018.
Keputusan tersebut berlaku bagi para siswa yang bersekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dan/atau sekolah yang sederajat. Dan sekolah selama lima hari dalam sepekan ini diberlakukan secara nasional, meski begitu penerapannya bertahap.
Muhadjir mengatakan, pihaknya sedang menggodok Permendikbud sebagai dasar kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan tersebut. Namun, Muhadjir belum bersedia menjelaskan secara rinci isi draft Permendikbud tersebut. ''Sabar, dalam waktu dekat akan dikeluarkan,'' tuturnya, belum lama ini.
Dalam beberapa kesempatan, Muhadjir sudah menyampaikan rencana sekolah lima hari itu. Sebagai konsekuensi dari pengeprasan jumlah hari, lama tinggal di sekolah lebih panjang. Dari rata-rata pulang jam 14.00 siang, bisa menjadi pukul 16.00 sore.
Muhadjir mengatakan, hari Sabtu diliburkan karena sistem kegiatan belajar-mengajar saat ini berlaku hingga minimal delapan jam sehari. Sementara itu, standar kerja aparat sipil negara (ASN), termasuk guru ialah 40 jam per pekan. “Alasannya nanti sudah diperpanjang waktu belajarnya. Minimun 8 jam itu. Jadi kalau minimum 8 jam, kalau 5 hari masuk, jadi udah 40 jam per minggu. Dan itu sudah sesuai standar kerja ASN untuk guru,” kata Muhadjir.
Aturan itu tertuang dalam PP No 19 Tahun 2005. Beleid itu mengatur, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan. "Jadi kalau sudah melampaui standar kerja ASN sehingga guru mengikuti itu," ujar Muhadjir.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai diterapkan Juli 2017.
Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, Mansur sangat menunggu kejelasan kebijakan sekolah lima hari itu. “Sampai sekarang kami belum menyusun jadwal pelajaran. Menunggu keputusan Kemendikbud,” katanya.
Mansur mengatakan, penghapusan belajar di hari Sabtu itu sejatinya tidak perlu diisi banyak kegiatan. Aturan yang berlaku saat ini adalah, lama belajar 40 jam dalam sepekan. Jadi jika Sabtu dihapus, maka 40 jam itu dibagi lima hari (Senin-Jumat). “Hasilnya sama saja, siswa pulang jam 15.30 sampai 16.00,” jelasnya.
Sehingga lamanya siswa di sekolah tidak perlu diisi aneka kurikulum, sudah habis untuk jam pelajaran. Kecuali jika nanti Kemendikbud mengurangi beban belajar 40 jam dalam sepekan menjadi 38 jam atau bahkan lebih sedikit lagi.

Posting Komentar

0 Komentar