Polisi Disarankan Tangkap Penyebar Chat Porno Firza-Rizieq

Ilustrasi
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan percakapan pornografi milik tersangka Firza Husein untuk dilengkapi. Artinya status berkas masih P-18. Dalam gelar perkara bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya yang berlangsung di Kejaksaan Agung selama dua jam itu, jaksa peneliti berkesimpulan berkas masih mentah. Beberapa kalangan menilai penegak hukum begitu menggebu-gebu menangani soal itu, padahal banyak kasus besar yang bisa diprioritaskan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan dari hasil ekspos disimpulkan intinya bahwa berkas perkara masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan alias masih mentah, di Kejagung, Jakarta, Rabu lalu (7/6).
Menurut dia, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah pada berkas perkara Firza. Dengan demikian, delik materil dan formil perkara yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ini belum terpenuhi.
“Materil ada sebagian (yang belum lengkap), formil juga ada yang sebagian (belum lengkap),” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung ini.
Kendati demikian, Noor Rachmad tampaknya enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap. Tampaknya dia tidak berani berprediksi atau mendahului hasil penyidikan polisi. Beberapa pengamat juga menghimbau pihak berwajib untuk menangkap penyebar Chat porno tersebut. Gara-gara dia masalah jadi meluas. (Odjie/Ak-N)***

Posting Komentar

0 Komentar