Jokowi Ternyata Lebih Tahu Soal Korupsi Helikopter

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kanan) saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo (kanan) saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku sempat malu di hadapan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas soal pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 tahun lalu. Saat itu, Jenderal Angkatan Darat ini ditanya soal kerugian negara akibat pengadaan helikopter angkut AW-101.  "Presiden tanya, kira-kira kerugian negara berapa? Lalu saya sampaikan kira-kira minimal Rp150 miliar," kata Gatot di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/5) seperti yang ditulis CNN.
Jokowi kemudian menimpali dengan menyebut kerugian negara sebenarnya lebih dari Rp200 miliar. "Bayangkan, presiden lebih tahu dari saya, kan malu saya," kata Gatot.
Selanjutnya Jokowi kemudian memintanya mengusut kerugian tersebut. Panglima kabarnya  langsung menginstruksikan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menginvestigasi proses pengadaan helikopter. Hasilnya, yang disebutkan Jokowi ternyata benar. Yaitu ditemukan dugaan penyimpangan  yang berpotensi adanya kerugian uang negara. "Dari hasil investigasi itu semakin jelas ada pelaku-pelakunya. Bermodal investigasi itu kami kerja sama dengan polisi, BPK, PPATK, dan KPK untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Gatot.
Hasil penghitungan sementara ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp220 miliar. Gatot langsung meminta helikopter itu diberi garis batas polisi begitu tiba di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma pada Januari lalu.
Hingga saat ini helikopter AW-101 dianggap belum menjadi bagian kekuatan dari TNI AU.  Ia menegaskan, masalah dalam proses pengadaan helikopter itu tak hanya soal dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Namun masalah lain soal penyalahgunaan wewenang, penggelapan, hingga pemalsuan. "Saya katakan ini kasus bukan hanya korupsi saja tapi ada subordinasi, ketidaktaan perintah, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan,dan pemalsuan," ujar Panglima lagi.
Konon diduga pengadaan helikopter AW-101 sejak lama menuai polemik karena pembeliannya dinilai tak sesuai prosedur. Pengadaan helikopter itu telah tertuang dalam Rencana Strategis TNI AU tahap II 2015-2019. Sesuai renstra saat itu, TNI AU mengajukan kebutuhan delapan helikopter, dua untuk VVIP presiden dan enam untuk angkut berat.
Menurut Panglima TNI, tiga pejabat TNI pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan helikopter buatan Inggris itu. Potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan helicopter dari nilai anggaran Rp 738 miliar. (odjie/cnn)***

Posting Komentar

0 Komentar