BNN Tangsel Tangkap Pengedar 17,31 Gram Shabu

Konferensi pers di kantor BNN Tangsel.
Konferensi pers di kantor BNN Tangsel.
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan berhasil menangkap dan menyita 17,31 gram narkotika jenis shabu dari seorang pengedar berinisial SB alias M (52), di Sepong, Senin yang lalu (17/4).
Menurut Kepala BNN Tangsel AKBP Heri Istu narkotika jenis sabu tersebut disita dari tangan pelaku yang tinggal tidak jauh dari terminal angkot pasar modern Bumi Serpong Damai (BSD).
Keberhasilan tersebut konon berkat kerja sama dan laporan dari masyarakat, hingga akhirnya petugas BNN Tangsel yang dipimpin Kasi Pemberantasan MP Sidabutar berhasil menangkap pengedar narkoba jenis shabu bernama SB (52) pada hari Senin kata Kepala BNN Tangsel AKBP Heri Istu saat memberikan keterangan pers di kantor BNN Tangsel, Setu, Selasa (25/4) yang lalu.
Menurut Heri lagi, narkoba jenis shabu tersebut terdiri dari lima paket kecil shabu dengan berat bruto 2,19 gram, 4 paket kecil shabu 2,07 gram, 1 paket kecil shabu 0,73 gram, 3 paket kecil 1,5 gram shabu, 1 paket 10,52 gram shabu dan 1 paket 0,30 gram shabu. Jumlah keseluruhan yang disita 17, 31 gram shabu.
Menurut keterangan SB, si pelaku, ia mendapatkan shabu dengan cara memesan kepada seseorang napi di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (LP) di kawasan Jakarta. “Sampai saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan napi di Lapas tersebut,” kata Heri lagi.
Tersangka SB dijerat pasal 114 ayat A Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya bisa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Sementara hukuman paling “ringan” adalah ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau lebih. (Odjie/St)***

Posting Komentar

0 Komentar