Presiden Jokowi Minta Percepatan Reformasi Agraria

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk melakukan langkah percepatan implementasi reformasi agraria. Kepala Negara meyakini bahwa reformasi agraria dapat menjadi cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di perdesaan. Selain itu, reformasi agraria bisa menjadi cara baru menyelesaikan sengketa-sengketa agraria antar masyarakat dengan perusahaan maupun dengan pemerintah.
Jokowi mengatakan, semangat reformasi agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan tanah, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam. “Wujudkan kebijakan peta tunggal (one map policy). Lakukan sinkronisasi sistem hukum dan semua peraturan sehingga tidak menimbulkan dualisme, tidak menimbulkan multitafsir, dan mengakibatkan sengketa agraria,” tegas Presiden di Kantor Presiden, kemarin.
Jokowi menyampaikan laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa kemiskinan di perdesaan perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Untuk itu, pemerintah akan konsentrasi untuk mengatasi kemiskinan di perdesaan dengan menggunakan berbagai pendekatan-pendekatan, mulai dari percepatan infrastruktur di perdesaan, optimalisasi Dana Desa untuk sektor-sektor produktif, maupun memperluas akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, Presiden Jokowi memandang perlu dilakukan terobosan untuk menyelesaikan akses terhadap tanah, serta persoalan ketimpangan penguasaan tanah di perdesaan. Saat ini, sebagian besar petani di desa adalah buruh tani yang tidak memiliki lahan dan petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,3 hektare (ha) per orang. Dua kategori petani itu mempunyai tingkat pendapatan yang sangat rendah. ‘Tingkat pendapatan yang rendah inilah yang menjadikan para buruh tani dan petani gurem paling rentan terhadap kenaikan harga bahan pangan serta juga mendorong peningkatan urbanisasi ke kota-kota,” jelas Presiden.
Presiden Jokowi memberi target kepada Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar melakukan pensertifikatan tanah dalam jumlah besar-besaran dalam rangka menjalankan program reformasi agraria. Untuk mempercepat realisasinya, Presiden menyarankan bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota. “Fokus saja pada satu, dua, tiga provinsi. Tetapi setiap tahun kita akan tambah, tambah, tambah. Kalau bisa mensertifikatkan 5 juta per tahun itu sudah sesuatu yang lompatannya sangat besar,” kata Presiden.
Pada kesempatan yang sama Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) dan Forum Kaprodi Geodesi dan Geomatika se-Indonesia tengah menyiapkan usulan skenario penyelesaian pemetaan kadaster untuk sertifikasi tanah yang dicanangkan Menteri ATR/BPN, mencakup pemilihan teknologi dan penyediaan sumber daya manusia yang kompeten.
“5 juta bidang tanah itu lompatan yang besar dari sebelumnya yang hanya 1 juta bidang tanah setahun”, demikian respon Ketua Umum ISI Ir.Virgo Eresta Jaya, M.Eng. “Anggota ISI jumlahnya 6000 orang, yang sudah mendapat lisensi Surveyor dari BPN jumlahnya mencapai 151 orang ahli dan 2000 orang asisten. Jumlah ini dalam waktu dekat akan menjadi dua kali lipat untuk mendukung program Kementerian ATR/BPN.”, tambahnya.
“Pemetaan seluruh persil desa demi desa dengan pendekatan sistematik harus dilakukan untuk menjawab percepatan sertifikasi sekaligus mengurangi potensi konflik lahan”, demikian imbuh Virgo, nama panggilan Ketua ISI. Untuk mensukseskan program sertifikasi lahan ini, Virgo mengajak masyarakat luas untuk memasang patok atau tanda batas bidang tanah yang dimiliki untuk memudahkan petugas lapangan melakukan pengukuran dan pemetaan.
Presiden juga meminta segera dilakukan implementasi program penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah terutama Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, tanah-tanah telantar dan pelepasan, serta pemanfaatan kawasan hutan agar lebih memberikan manfaat pada rakyat. Di sisi lain, perlu dilakukan penataan sektor pertanahan melalui legalisasi sertifikat aset. (od/ww)***

Posting Komentar

0 Komentar