Didakwa Masukkan Keterangan Palsu Adang Rasman Diseret ke Pengadilan

Pengadilan Negeri Karawang
Pengadilan Negeri Karawang.
KARAWANG, KORANTRANSAKSI.com - Adang Rasman (43 tahun) warga Desa Lemah Subur RT 04/02 Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan dakwaan memasukkan keterangan palsu. Dalam kapasitasnya waktu itu sebagai Kepala Desa, Adang didakwa Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, terdakwa berstatus tahanan titipan Kejari Karawang.
Menurut JPU Fran Nurmansyah SH, terdakwa Adang Rasman sebagai Kepala Desa Lemahsubur didatangi seseorang bernama Kasmo Suwarno untuk dibuatkan surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan (31 Maret 2008) dan surat keterangan desa (16 Juni 2008) tanpa sepengetahuan pihak saksi pelapor Ame bin Samintra. Tujuannya surat tersebut akan diperuntukkan Kasmo Suwarno (terdakwa dalam berkas terpisah) sebagai pembuktian di Pengadilan Agama Karawang dalam register perkara Nomor: 0301/Pdt.P/2012/PA.Krw tanggal 15 Februari 2012.
Isinya menyatakan seolah-olah Samintra (alm) bukan merupakan saudara kandung dari Sukmawijaya. Kemudian terdakwa menyuruh Sekdesnya untuk membuat surat kematian atas nama Samintra bin Kaidan. Padahal yang sebenarnya ayah Samintra bukan Kaidan, tetapi Sumitro. Berbekal surat keterangan dengan data silsilah palsu tersebut, Kasmo berhasil mengelabui Pengadilan Agama Karawang, sehingga keluarlah surat penetapan waris yang keliru. Akibatnya Ame Samintra merasa dirugikan karena namanya tidak masuk dalam daftar ahli waris almarhum Sukmawijaya, kakeknya Belakangan, nama Kasmo Suwarno masuk daftar Pencarian orang (DPO) sesuai surat Polres Karawang No. DPO/61/VIII/2016/Reskrim tanggal 16 Agustus 2016.
Dalam sidang yang kesekian perkara No. 38/Pen.Pid/B/2017/PN.KRW tersebut, diketahui terdakwa Adang telah mencabut surat kuasa hukum dari kelompok pengacara Srie Melyani SH berdasarkan surat pencabutan tanggal 10 Februari 2017. Tembusan pencabutan juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Karawang dan Majelis Hakim yang diketuai oleh Emi Tri Rahayu SH, MH. Namun dalam sidang berikutnya, ternyata para pengacara yang berjumlah 6 orang tersebut, masih tetap hadir dalam persidangan tersebut.
Awak media yang mengikuti persidangan tersebut belum berhasil memperoleh penjelasan perihal tersebut. Dalam sidang kali ini, gedung PN Karawang diramaikan kehadiran banyak anggota dari salah satu ormas. Menurut seorang pengunjung, anggota-anggota ormas tersebut mengawal salah seorang ahli waris yang ikut hadir di gedung pengadilan tersebut.
Sementara itu dalam surat DPO atas nama Kasmo Suwarno, pihak Polres Karawang menyatakan kepada masyarakat yang melihat keberadaan buronan tersebut segera melaporkan ke Polres Karawang atau menghubungi telpon (0267) 8616994 atau 081265080008. Bila sudah ditangkap segera akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Karawang. Kasmo diduga terlibat tindak pidana pemalsuan isi surat atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam surat pembuktian resmi (akta otentik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan pasal 266 KUHP. (07/od)

Posting Komentar

0 Komentar