Sengketa Lahan 72 HA di Ciputat Timur Berkepanjangan

Sengketa Lahan. (Ilustrasi)
Sengketa Lahan. (Ilustrasi)
TANGSEL, KORANTRANSAKSI.com – Sengketa tanah berkepanjangan di Ciputat Timur, khususnya di Pondok Ranji, Rengas, Rempoa dan Cempaka Putih, belum ada tanda-tanda titik penyelesaian. Rebutan tanah puluhan hektar itu dan berlangsung sudah puluhan tahun, terkesan seperti “rebutan pepesan kosong”. Karena tanah-tanah yang diributkan itu, di atasnya sudah berdiri berbagai ragam bangunan perumahan, ruko-ruko, jalan, gedung-gedung fasilitas umum dan pemukiman penduduk.
Ada dugaan, para pembeli tanah waktu itu mempercayakan kepada orang-orang suruhannya untuk turun lakukan negosiasi. Bukan tak mungkin orang suruhan yang awam tentang persyaratan administrasi pertanahan, bertemu dengan kelompok-kelompok mafia tanah.
Salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut adalah RH. Soedirdjo SH, komisaris PT. Puri Agung Indoraya. Pihaknya pernah membebaskan tanah seluas 72 HA dan 14,2 HA yang sebelumnya berstatus tanah titisara Pondok Ranji. Secara keseluruhan tanahnya berada juga di Rempoa, Rengas, dan Cempaka Putih. Pembebasan dilakukan tahun 1972-1973 dan telah menjadi Sertifikat Hak Milik tahun 1973-1974. Sertifikat-sertifikat milik RH. Soedirdjo ketika itu meminjam nama para pelaksana (orang-orangnya) di lapangan. Diantaranya RH. Sulaeman Wangsadilaga (dkk), Nasikoen Djojohartono (dkk) dan Eddy T. Wijoyo (dkk).
Lahan strategis yang tidak jauh dari kantor Kecamatan Ciputat Timur, dan diatasnya berdiri 11 unit ruko, ternyata masuk dalam daftar tanah milik RH. Soedirdjo. Beberapa warga setempat yang tahu sejarah tanah itu mempertanyakan bagaimana proses AJB dan sertifikat pemilik 11 ruko tersebut.
Pemilik ruko yang diketahui dari PT. Soraya Land belum berhasil ditemui awak media. Namun berdasarkan data yang ada, yaitu surat keterangan Lurah Pondok Ranji No.973/62-Pd.R/2011 tentang keberadaan 27 SHM yang format suratnya dinilai ganjil. Pihak-pihak terkait menyatakan surat itu meragukan, diduga bikinan oknum mafia tanah. Lurah Pondok Ranji yang sekarang, H. Mukroni menyatakan surat itu diduga palsu. Lurah waktu itu, Mursinah SH yang sekarang menjabat Camat Serpong menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Menurut dia, tandatangannya dipalsukan. (okt/007)

Posting Komentar

0 Komentar