![]() |
Polresta Sidoarjo. |
SIDOARJO, KORANTRANSAKSI.com
- Unit
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Operasi
Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (Pungli) kepengurusan
sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) di Balai Desa Sarirogo, Kecamatan
Kota, Sidoarjo, belum lama ini.
Dari OTT tersebut
petugas mengamankan empat orang yang diketahui sebagai panitia Pokmas Prona dan
perangkat desa. Polisi juga sudah menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Desa
Sarirogo Eko Prabowo (49).
Kasat Reskrim
Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti menyatakan jika pihaknya berhasil
mengamankan perangkat desa adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia
Pokmas. Berdasarkan laporan warga, mereka ditarik biaya oleh perangkat desa untuk
pengajuan permohonan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau
Prona.
"Kami
mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penarikan dana program nasional
untuk penerbitan sertifikat tanah," ujar Kompol Manang Soebeti pada
wartawan saat merilis barang bukti dan tersangka di Mapolres Sidoarjo, Rabu
(25/1/2017).
Pada saat
penangkapan, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul
13,45 wib di Kantor Desa Sarirogo, polisi mengamankan empat orang. Diantaranya,
Kepala Desa Sarirogo Eko Prabowo, Zumarotul Rosyidah (24) perangkat desa
sekaligus Bendahara Pokmas Prona, Heri Novianto (42) Ketua Pokmas Prona, dan
Lilik Suriani (48) perangkat desa sekaligus anggota Pokmas Prona.
Adapun Barang
bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya, uang tunai senilai Rp45.443.000,
dua lembar SK Kades Sarirogo, tiga surat keputusan kades, berkas daftar pemohon
Prona, surat pernyataan pemohon Prona, daftar hadir rapat, dan notulen rapat.
"Saat ini
masih kami kembangkan dan menetapkan satu tersangka yakni Kades. Sedangkan tiga
orang lainnya masih berstatus saksi," tegasnya.
Peran tersangka terang
Kompol Manang Soebeti, membentuk kelompok masyarakat sebagai panitia. Dan para
pemohon dibebani biaya sebesar Rp500 ribu. Pembebanan biaya tersebut tanpa
didasari ketentuan atau dasar hukum yang jelas. (Rik)
0 Comments