Polres Belitung Serahkan Berkas P21 Kasus Penyalahgunaan BBM

BBM ilegal. (Ilustrasi)
BBM ilegal. (Ilustrasi)
TANJUNGPANDAN, KORANTRANSKASI.com - Polres Belitung menyerahkan berkas P21 dan tersangka Iwan pelaku dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Rabu (25/1/2017) lalu.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Belitung Nova Elida Saragih membenarkan hal tesebut. “Rencana besok siang, Polres Belitung akan mengirim berkas dan sejumlah barang bukti serta pelaku ke Kejaksaan,” ujarnya Selasa (24/1/2017).
Bahkan, pihak Kejari Belitung sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini. Sebelumnya, pihak Polres Belitung mengirim sejumlah berkas, yakni P21. Setelah diteliti buku merah setebal kurang lebih 100 halaman itu dinyatakan lengkap.
“Kemungkinan hari ini, pelaku akan dikirim ke Kejaksaan. Sebab, Polres Belitung siap untuk mengirim berkas dan pelaku,” ujar Nova Elida Saragih, Selasa (24/1/2017) lalu.
Sementara itu, penyidik yang menangani kasus ini, Kanit Tipiter Polres Belitung Ipda Arfian Restu Jaya menyatakan siap mengirim Iwan beserta barang bukti ke Kejari Belitung. Namun, kendala yang dialami Polres Belitung saat ini adalah kondisi Iwan. “Beberapa hari terakhir ini, dia tak hadir ke polres untuk wajib lapor. Iwan merupakan tahanan luar yang dijamin (oleh Taufik Rizani, red) kini sedang sakit,” ujar pria jebolan AKPOL 2015 ini.
“Beberapa hari ini dia (Iwan, red) juga tidak datang ke Polres Belitung. Setelah kita selidiki ke rumahnya, kata tersangka dia sakit,” ungkap Afrian. Polisi pun belum bisa memastikan apakah Iwan sakit, atau pura-pura sakit.
Berdasarkan keterangan Arfian, ada kejanggalan saat dia datang ke rumah Iwan. Waktu itu, kondisinya seperti orang sakit yakni diinfus. Namun, beberapa menit kemudian, anaknya datang lalu menanyakan kenapa ayahnya kok sakit, padahal beberapa jam sebelumnya sehat.
“Kami tidak tahu, apakah Iwan ini pura-pura sakit atau memang sakit. Namun, saya optimis, besok dia sudah bisa dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, untuk dilakukan tahap selanjutnya,” pungkas Ipda Arfian.
Seperti diberitakan, Iwan menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi. Iwan diamankan usai Jajaran Resmob dan Ditkrimsus Polda Babel menggrebek SPDN miliknya di Dusun Telok Dalam, Desa Juru Seberang, Sabtu 10 Desember 2016 lalu.
Pemilik SPDN ini, ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan menjual solar tidak cukup takaran dan di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Mineral dan Gas (Migas), ancaman hukuman enam tahun penjara. “Unsur-unsur tindak pidananya itu sudah dipenuhi,” pungkas AKBP Sunandar. (Rita)

Posting Komentar

0 Komentar