Kemenpora: Tak Ada Ketentuan Larangan Penggunaan Jilbab dalam Magetan Cup

Atlet berjilbab. (Ilustrasi)
MAGETAN, KORANTRANSAKSI.com – Dunia maya sejak tanggal 24 Desember 2016 dihebohkan dengan adanya informasi tentang seorang anak perempuan bernama Auliya yang dilarang berjilbab, sehingga batal bertanding ketika menjadi peserta pertandingan karate Magetan Cup di GOR Kota Magetan, Jawa Timur, yang diselenggarakan pada tanggal 23 Desember 2016.
Berdasarkan informasi yang berkembang, mencuatnya kabar ini berawal dari sebuah akun Facebook bernama Janan Farisi, yang diposting pada tanggal 24 Desember 2016. Peristiwa yang mudah mengundang reaksi tersebut telah menimbulkan kontroversi di media sosial.
Menurut keterangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diperoleh dari pihak pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) yakni Sekretaris Umum FORKI Jawa Timur, Purwanto, bahwa tidak tidak ada ketentuan dari Panitia Penyelenggara Magetan Cup untuk melarang penggunaan jilbab.
“Mengingat peraturan penggunaan jilbab dalam turnamen karate itu beragam, tergantung tingkat lingkup pertandingannya, yang menurut terminologi World Karate Forum (WKF) mensyaratkan bahwa wanita berjilbab dapat mengikuti pertandingan tingkat nasional dan internasional sejauh sesuai standar, dengan tujuan untuk memastikan ada tidaknya perhiasan yang dapat berpotensi menimbulkan luka di leher. Dengan demikian ada standar jilbabnya demi keperluan keamanan saat yang bersangkutan,” terang Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga merangkap sebagai Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot S Dewa Broto dalam pers rilis, Selasa (27/12/2016).
Sementara itu, lebih lanjut Purwanto menjelaskan, bahwa dalam event Islamic Solidarity Games dan event internasional lainnya pun penggunaan jilbab tetap diperbolehkan. Meskipun demikian, pengenaan peraturannya sangat dinamis seiring berjalannya waktu, dimana contohnya dalam event di Jepang maka para atlet berjilbab sudah mengenakan penutup kepala yang tidak menampakkan telinga dengan cara menggunakan kaos rangkap warna putih dengan potongan leher yang tinggi.
Meskipun sudah memperoleh penjelasan dari Sekretaris Umum FORKI Jawa Timur, namun demikian Kemenpora mengingatkan FORKI agar aturan penggunaan jilbab ini harus disosialisasikan secara efektif. Selain karena dapat menjadi persoalan yang sangat sensitif  jika tidak tepat dikomunikasikan secara fleksibel mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, juga karena IOC pun memberi kebebasan bagi atlet wanita Islam untuk menggunakan jilbab. Peringatan ini juga berlaku untuk beberapa cabang olahraga tertentu lainnya. (Q4/Rel)

Posting Komentar

0 Komentar