Pengusaha Dukung Wacana Asuransi Pengangguran

JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com - Wacana Pemerintah akan menggulirkan asuransi pengangguran mendapat tanggapan yang beragam dari masyarakat. Meskipun baru sebatas ide, asuransi pengangguran bisa dianggap sebagai langkah penting menggantikan pesangon.
Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan ide asuransi pengangguran ditujukan untuk mengganti ketentuan pesangon sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Asuransi pengangguran, kata Hariyadi, memberi kepastian bagi pekerja untuk mendapat penghasilan pengganti ketika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selama ini pekerja yang mengalami PHK memperoleh hak berupa pesangon yang jumlahnya cukup besar. Namun, tidak sedikit pengusaha yang keberatan untuk membayar pesangon. Akibatnya, pekerja yang di-PHK seringkali tidak memperoleh hak-hak pesangon sebagaimana amanat UU Ketenagakerjaan.
“Ide asuransi pengangguran itu bagus. Ini memberi kepastian  bagi pekerja, ketika mengalami PHK dia akan mendapat penghasilan sementara sampai memperoleh pekerjaan baru,” kata Hariyadi beberapa waktu lalu di Jakarta.
Hariyadi mengusulkan pemerintah untuk mengkaji lebih serius asuransi pengangguran. Perlu dilakukan upaya untuk mencegah potensi tindak kecurangan (fraud) ketika asuransi pengangguran diselenggarakan. Misalnya, kecurangan yang dilakukan pekerja dan HRD di perusahaan untuk mengambil manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara berpura-pura mengalami PHK.
Mengenai sumber pendanaan program asuransi pengangguran, Hariyadi mengusulkan dananya berasal dari iuran yang dibayar pihak buruh, pemberi kerja (pengusaha) dan pemerintah. Paling penting, jangan sampai iuran itu memberatkan pengusaha dan pekerja. Mekanisme itu digunakan sejumlah negara yang menerapkan asuransi pengangguran seperti Australia dan Jerman.
“Kami sepakat jika ide asuransi pengangguran itu untuk mengganti pesangon. Jika asuransi pengangguran tidak ditujukan untuk itu atau sekadar mengurangi besaran pesangon kami tidak sepakat,” tukas Hariyadi.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengusulkan kepada pemerintah agar penyelenggaraan asuransi pengangguran mengacu konvensi ILO. Merujuk Konvensi ILO No.102 Tahun 1952, asuransi pengangguran bagian dari jaminan sosial. “Tapi kalau asuransi penngangguran yang digagas pemerintah itu tujuannya menghilangkan atau mengurangi pesangon kami tidak setuju,” tegasnya.
Iqbal melihat ada pandangan Pemerintah yang menyebut sumber pendanaan asuransi pengangguran itu akan diambil dari dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang digelar BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Iqbal hal itu tidak boleh dilakukan karena melanggar peraturan perundang-undangan. Ia mengusulkan sumber dana asuransi pengangguran diambil dari APBN, bukan iuran yang dibayar buruh.
“Buruh kan sudah taat bayar pajak, mestinya asuransi pengangguran anggarannya dari APBN. Praktik itu dilakukan sejumlah negara seperti Singapura, Jepang dan negara-negara di Eropa,” ujar Iqbal.
Pengamat Jaminan Sosial, Amri Yusuf, mengatakan asuransi pengangguran merupakan salah satu jaminan sosial yang tujuannya memberi perlindungan berupa santunan sementara dan jaminan kembali bekerja bagi pekerja yang memenuhi syarat ikut program tersebut. Walau menggunakan istilah asuransi, bukan berarti asuransi pengangguran sifatnya komersial, program itu nirlaba dan menganut prinsip hukum bilangan besar. “Mungkin istilah yang lebih cocok itu jaminan pengangguran,” jelasnya.
Manfaat yang bisa diterima peserta jaminan pengangguran biasanya tunjangan pengangguran yang diberikan secara berkala. Bisa juga berbentuk pelayanan kerja seperti penempatan untuk kerja kembali dan pelatihan kerja guna meningkatkan kompetensi atau keahlian tenaga kerja. Untuk manfaat berupa pelayanan kerja itu dibutuhkan pusat informasi pasar tenaga kerja yang harus disediakan departemen yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Sumber pendanaan jaminan pengangguran itu menurut Amri praktiknya di setiap negara beragam. Bagi negara maju yang pendapatan atas pajak berjalan baik biasanya sumber dana diambil dari APBN. Seperti di Amerika Serikat, setiap tahun Presiden mengajukan anggaran ke Senat untuk mendanai jaminan pengangguran. Sebagian negara lain menggunakan pola fully funded yang basisnya dari iuran. Iuran itu ditanggung pengusaha dan pekerja.
“Mirip seperti program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, masing-masing pihak dibebani iuran,” urai mantan Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan itu.
Menurut Amri tidak ada kerugian bagi negara yang menerapkan jaminan pensiun. Tapi, bisa jadi pihak pengusaha keberatan dengan program tersebut karena merasa terbebani dengan besaran iuran yang harus dibayar. Malah program jaminan pengangguran bisa menjadi alternatif untuk mengubah ketentuan pesangon yang pelaksanaannya tidak efektif. (SN)

Posting Komentar

0 Komentar