Kokain dan Ganja Masuk LKS Dindik Tangsel Bilang Buku Ilegal

Kepala Badan Narkotika Nasional Tangerang Selatan Heru Istu (kiri) didampingi Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Matoda (tengah) serta Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pemberdayaan BNN Kota Tangsel, Sony Gunawan (kanan) menunjukan Lembar Kerja Siswa (LKS) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kelas V yang menyebutkan ganja dan kokain sebagai jamu atau obat di SMA 2 Tangsel.
Tangsel, Trans - Dunia pendidikan lagi-lagi dihebohkan dengan beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang berisi sesuatu yang tidak seharusnya tercantum. Ini memang bukan soal pornografi, tetapi soal narkoba yaitu kokain dan ganja. Demikian ribut-ribut yang menghiasi media online dan cetak di Tangsel beberapa waktu lalu.

Konon, peredaran buku lembar kegiatan dan evaluasi siswa (LKS) bidang studi IPA terbitan Bakti Ilmu yang diperuntukkan bagi siswa sekolah dasar (SD) kelas lima semester satu di SD Negeri 1 Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Pasalnya, pada halaman 29 di buku tersebut terdapat kalimat tentang pemanfaatan kokain dan ganja sebagai obat-obatan yang tak tepat dibahas bagi siswa kelas lima SD.

Ini memang menjadi polemik, sampai-sampai aparat hukum seperti Kepolisian dan BNN ikut mengomentari hal ini. Padahal yang dipersoalkan adalah produk buku pelajaran yang sifatnya kajian ilmiah. Tapi ada media online yang dianggap “lebay” karena menyatakan “terdapat anjuran mengkonsumsi narkotika jenis kokain dan ganja”. Padahal LKS itu buku pelajaran, bukan doktrin untuk diikuti atau dilaksanakan. Tidak ada anjuran untuk menggunakan atau memanfaatkan.

Salah seorang guru SD Negeri 1 Serua Indah mengatakan, tak mengetahui kalimat kokain dan ganja pada buku tersebut ketika dikonfirmasikan wartawan online tersebut. “Enggak tau malah saya juga baru tahu,” ucap guru kelas enam yang enggan menyebut namanya itu.

Klarifikasi atas temuan tersebut juga mendapat sorotan dari anggota komisi II DPRD Kota Tangsel Eeng Sulaiman. Dirinya mengatakan akan segera melakukan kroscek atas kalimat yang dirasa janggal dalam buku yang didistribusikan di Pondok Aren dan Ciputat. “Saya akan mengkroscek hal ini kepada dinas terkait (pendidikan) dan jika terbukti kita akan tindak”, katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Tangsel Mathodah segera bereaksi dan menyatakan buku tersebut illegal. Dia juga meminta kepada SD-SD yang kedapatan terima distribusi buku LKS tersebut untuk menarik dari peredaran sekolah, alias dicabut.

Kasus LKS “salah tulis” sudah kerap terjadi di berbagai daerah selama ini. Namun yang terjadi di Tangsel ada perbedaannya. Terkesan menjadi ajang polemik di kalangan awak media. Kasus kesalahan content ini dimanfaatkan untuk mengkait-kaitkan hal-hal yang tidak ada hubungannya antara materi produk dengan kelompok koperasi beberapa awak media di Tangsel. (Okt/07)***

Posting Komentar

0 Komentar