Dibulan Oktober 2016: Ribuan WNA Ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi

Ilustrasi.

Pencegahan juga bisa melibatkan masyarakat, sekalipun di tingkat RT/RW. Tokoh masyarakat sekitar bisa melaporkan jika menemui kecurigaan terkait aktivitas WNA.

Jakarat, Trans - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menjaring 2.698 warga negara asing (WNA) di Indonesia sepanjang Oktober 2016. Di antaranya, 773 orang diduga melanggar peraturan keimigrasian. Penjaringan itu dilakukan‎ melalui Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika tahun 2016.

"Sebanyak 555 orang di antaranya‎ terjaring pada 27 Oktober 2016," kara Direktur Jenderal Imigrasi, Ronnie F Sompie. Ronnie mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para WNA itu‎ bervariasi. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tidak memiliki paspor, hingga melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Ronnie menambahkan, 773 orang yang diduga melanggar aturan imigrasi itu didominasi oleh WN Tiongkok yaitu sebanyak 207 orang. Disusul warga negara Nigeria sebanyak 74 orang, warga India 72 orang, Filipina 54 orang, dan WN Malaysia 40 orang.

Menurut Ronnie, pihaknya akan menindak para WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Jika ditemukan bukti-bukti kuat, maka mereka bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sanksi administrasi bisa dikenai biaya beban atau denda, dicekal (cegah tangkal), dan dideportasi. Kalau sanski pidana bisa nanti diproses hukum dengan pihak berwajib,"‎ ujar Ronnie.

Pencegahan WNA Bermasalah

Keberadaan warga negara asing (WNA) bermasalah di Indonesia bukan hanya persoalan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa kasus yang menyeret WNA, bisa ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. "Contoh kasus prostitusi (yang melibatkan WNA). Itu ada di undang-undang pidana umum. Kalau itu pekerjaan ilegal, itu bisa masuk dalam kompetensi Kementerian Tenaga Kerja," jelas Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F. Sompie

Jika WNA bermasalah berkaitan dengan pariwisata, maka Kementerian Pariwisata bisa ikut terlibat menuntaskan. Sejatinya, pembenahan masalah ini bisa dilakukan secara komprehensif dan sinergis. Pencegahan juga bisa melibatkan masyarakat, sekalipun di tingkat RT/RW. Tokoh masyarakat sekitar bisa melaporkan jika menemui kecurigaan terkait aktivitas WNA. "Dari situ, Ditjen Imigrasi bisa turun langsung untuk menindaklanjuti informasi yang ada ini," papar dia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengakui, peran serta masyarakat mencegah kasus yang melibatkan WNA diperlukan. Apalagi, saat ini Ditjen Imigrasi mencatat, banyak WNA bermasalah menyasar daerah-daerah pelosok.

"Seperti di Kota Moubagu, Sulawesi Utara. Banyak ditemukan pelanggaran oleh orang asing," tutur Heru.

Para WNA yang menuju pelosok itu, lanjut Heru, biasanya melakukan tindak penipuan atau pelanggaran perdagangan. Mereka mudah melakukan tipu muslihat, karena pandangan superior warga sekitar terhadap WNA. Dalam beberapa kasus yang ditemukan Ditjen Imigrasi, WNA juga terlibat masalah keuangan. Bahkan, beberapa dari mereka ditemukan berusaha mencari duit dengan cara mengemis atau mengamen.

"Kemarin sempat ketemu WNA jadi pengemis di Surabaya. Kalau kita lihat, mereka hanya kehabisan uang dan dia berusaha mencari uang sampai seperti itu. Beberapa waktu lalu juga terjadi, pemain sepak bola asing yang tidak digaji oleh klubnya, ada yang berjualan jus," lanjut Heru. | Rechan Nazar/SN

Posting Komentar

0 Komentar